<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://muhishak.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muhishak.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Sep 2009 08:11:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='muhishak.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title></title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://muhishak.wordpress.com/osd.xml" title="" />
	<atom:link rel='hub' href='http://muhishak.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>MENELADANI KEPEMIMPINAN RASULULAH SAW</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/meneladani-kepemimpinan-rasululah-saw/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/meneladani-kepemimpinan-rasululah-saw/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 08:11:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar Allah swt telah menjadikan Rasulullah saw sebagai teladan terbaik bagi kaum muslimin dalam segala ha, l mulai dari masalah rumah tangga hingga masalah negara. Sayangnya banyak yang mengaku ummatnya namun enggan meneladani beliau. Mereka lebih memilih  untuk mencontoh dan mengikuti figur lain &#8212; termasuk dalam masalah kepemimpinan dalam konteks kenegaraan&#8211; yang sikap dan pemikirannya  [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=98&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengantar</strong></p>
<p><em>Allah swt telah menjadikan Rasulullah saw sebagai teladan terbaik bagi kaum muslimin dalam segala ha, l mulai dari masalah rumah tangga hingga masalah negara. Sayangnya banyak yang mengaku ummatnya namun enggan meneladani beliau. Mereka lebih memilih  untuk mencontoh dan mengikuti figur lain &#8212; termasuk dalam masalah kepemimpinan dalam konteks kenegaraan&#8211; yang sikap dan pemikirannya  justru bertentangan dengan Islam. </em></p>
<p><strong>Sifat-sifat Rasulullah</strong></p>
<p>Tak terbilang pujian yang disematkan kepada Rasulullah saw atas kesuksesan beliau dalam memimpin ummatnya. Bukan hanya dari ummat Islam namun pujian tersebut juga dari orang-orang kafir yang memusuhinya. Kesuksesan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari pribadi beliau yang penuh dengan sifat mulia dan sistem kepemimpinan yang dibimbing wahyu. Beberapa sifat beliau dalam aspek kepemimpinan antara lain:</p>
<p>a. Komitmen yang tinggi dalam mewujudkan risalah dalam kehidupan. Rasulullah saw tidak sekedar diperintahkan untuk menyampaikan risalah Islam yang diwahyukan padanya namun juga diperintahkan untuk menerapkannya sehingga menjadi dominan dalam kehidupan ini. Berbagai cobaan dan tantangan menghadang beliau namun langkahnya tidak pernah surut.</p>
<p>Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hisyam bahwa ketika Rasulullah menyampaikan Islam kepada orang-orang Makkah reaksi mereka biasa saja. Namun ketika beliau menyebut dan mengkritik sesembahan mereka, maka Rasul pun dikecam dan ditentang, bahkan mereka bersepakat untuk memusuhinya. Sejumlah delegasi Qurays juga mendatangi paman beliau agar menghentikan sikap keponakannya itu. Jika tidak, mereka sendiri yang akan mencegahnya. Namun Rasulullah tidak bergeming sedikit pun beliau bahkan mengatakan: <em>&#8220;Demi Allah andaikan mereka meletakkan matahari di tangan kanan saya dan bulan ditangan kiri saya, sungguh saya tidak akan meninggalkannya hingga Allah memenangkan urusan ini atau saya mati karenanya.&#8221;</em><a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Hal yang sama juga nampak pada saat beliau hendak ke Mekkah dimana kemudian beliau melakukan perjanjian Hudaibiyyah. Orang-orang Qurays berkumpul untuk mencegah kedatangan beliau. Mendengar hal tersebut beliau bersabda: <em>&#8220;&#8230;Demi Allah saya akan selalu berjihad memperjuangkan apa yang Allah utus saya untuk hal itu hingga Ia memenangkannya atau leher ini terputus (mati).&#8221;</em><a href="#_ftn2">[2]</a><em> </em>Inilah visi utama <em>(al-qadhiyyah al-mashîriyyah)</em> Rasulullah saw memenangkan Islam atas seluruh agama dan ideologi lainnya.</p>
<p>b. Berani dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas yang menjad kewajibannya. Keberanian beliau tampak jelas dalam setiap aktivitas yang diterjuninya baik dalam urusan militer maupun non-militer.<a href="#_ftn3">[3]</a> Beliau merupakan sosok yang berani menghadapi berbagai situasi yang berbahaya meski kadang mengancam jiwanya. Dari Ali r.a. beliau berkata: <em>&#8220;Kamu telah menyaksikan kami dalam perang Badar di mana kami berlindung di balik Rasulullah saw. Sementara beliau  adalah orang yang paling dekat dengan musuh. Dan pada hari itu beliau adalah orang yang paling banyak menderita.</em>&#8221; (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Syuaib al-Arnauth)</p>
<p>c. Hidup bersahaja. Meski beliau merupakan kepala negara, namun beliau tetap bersahaja dalam menjalani kehidupannya. Padahal dengan kekuasaan yang dimilikinya beliau dapat saja berprilaku layaknya pemimpin negeri-negeri Islam saat ini yang bergelimang harta dan fasilitas namun abai terhadap rakyatnya. Bahkan ketika meninggal dunia baju besi beliau masih di tangan seorang Yahudi yang sebelumnya beliau gadaikan untuk mendapatkan makanan senilai 30 <em>sha&#8217;</em> gandum. Hal yang sama juga berlaku pada keluarga beliau. Hasan telah meriwayatkan bahwa<em> </em>Rasulullah bersabda<em>: &#8220;tidak ada makanan sebanyak satu sha&#8217; yang tinggal sampai sore hari  di keluarga Muhammad padahal jumlahnya ada sembilan rumah.&#8221;</em><a href="#_ftn4">[4]</a> Dari Ibnu Abbas ia berkata: <em>&#8220;Adalah Rasulullah saw duduk di atas tanah, makan di atas tanah, mengikat kambing dan memenuhi undangan para budak.&#8221;</em>(H.R. at-Thabrany dan  menurut al-Haitsamy sanad hadits ini hasan)<em>. </em></p>
<p>d. Melayani dengan kasih sayang. Sikap kasih sayang beliau tidak terbatas hanya kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya namun juga kepada ummatnya. Bahkan penghormatan beliau terhadap non muslim yang hidup dalam negara Islam juga sangat tinggi. Beliau bersabda:</p>
<p dir="rtl">مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا<em> </em></p>
<p><em>Barangsiapa yang membunuh orang mu&#8217;ahid (non muslim yang terikat perjanjian dengan negara Islam) maka ia tidak akan mencium bau surga dan baunya tercium dari jarak 40 tahun perjalanan. </em>(H.R. Bukhari dan Ibnu Majah)</p>
<p>e. Tegas dalam menerapkan hukum Allah swt. Rasulullah saw tidak pernah berpaling sedikit pun dari apa yang diwahyukan Allah swt termasuk dalam menerapkan aturan syara&#8217; dalam kehidupan publik. Ketika ada seorang wanita terpandang dari Makzumiyah yang mencuri maka sejumlah orang melalui perantara Usamah bin Zaid meminta pengampunan kepada Rasulullah saw. Namun beliau<em> </em>menolak dan bersabda: <em> </em></p>
<p dir="rtl">وَاللَّهِ لَوْ كَانَتْ فَاطِمَةُ لَقَطَعْتُ يَدَهَا<em> </em><em> </em></p>
<p><em>Demi Allah andai Fatimah mencuri niscaya akan saya potong tangannya.</em> (HR Muslim)</p>
<p>Ketegasan lain terhadap pelaksanaan syariah dan tanpa kompromi juga ditunjukkan oleh sikap beliau yang menolak permintaan delegasi Tsaqîf yang akan masuk Islam namun dengan sejumlah syarat. Mereka meminta agar berhala-berhala mereka tidak dihancurkan hingga tiga tahun. Namun hal itu ditolak oleh beliau. Mereka lalu mereka meminta ditunda setahun tapi juga ditolak. Bahkan mereka meminta sebulan namun lagi-lagi tidak dikabulkan. Mereka lalu memohon agar tidak dibebankan untuk menjalankan shalat namun lagi-lagi ditolak oleh beliau. Beliau hanya menyetujui satu syarat—yang bersifat teknis&#8211;yakni agar berhala-berhala mereka tidak dihancurkan oleh mereka sendiri. Beliau lalu mengutus Abu Sofyan bin Harb dan Mughirah bin Syu&#8217;bah untuk menghancurkan berhala-berhala tersebut.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>f. Ahli strategi yang ulung. Rasulullah juga dikenal memiliki kecanggihan strategi baik dalam urusan pemerintahan maupun militer. Dengan kekuataan SDM yang terbatas beliau dapat menaklukkan jazirah Arab dalam waktu singkat. Untuk menaklukkan Khaibar dan sejumlah suku-suku yang bersekutu dengan Suku Qurays, beliau terlebih dahulu mengikat Kafir Qurays dengan perjanjian Hudaibiyyah. Rasulullah yang juga dibantu oleh sahabatnya menerapkan strategi perang yang belum masyhur di jazirah Arab namun efektif mengalahkan musuh seperti penggunaan parit pada perang Ahzab, pengepungan Mekkah dengan empat jalur penyerangan, dan penggunaan <em>dababah</em> dan <em>manjaniq</em> untuk meruntuhkan benteng-benteng Bani Tsaqif dan Thaif.</p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Sebagai Kepala Negara</strong></p>
<p>Seiring dengan gencarnya ide sekularisme di neger-negeri Islam, agama Islam lalu didoktrinkan sebagai agama yang hanya menjelaskan masalah spiritual<em>. </em>Bukan itu saja, Rasulullah juga dianggap sebagai pemimpin spiritual <em>an sich</em> yang hanya menyampaikan risalah dan bukan sebagai kepala negara. Padahal dalam penelusuran berbagai sisi kehidupan Rasulullah saw, doktrin tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan. Sejumlah langkah-langkah beliau pasca hijrah ke Madinah dengan jelas mencerminkan bahwa beliau adalah seorang kepala negara dan bahkan secara menyeluruh hal tersebut diriwayatkan secara mutawir.<a href="#_ftn6">[6]</a> Langkah-langkah tersebut antara lain:</p>
<p><em>Pertama</em>, beliau melakukan pengaturan dan perjanjian dengan masyarakat Madinah. Sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Madinah secara tegas dinyatakan bahwa persoalan apapun yang dihadapi oleh orang-orang beriman maupun orang-orang Yahudi maka harus dikembalikan kepada Allah dan Muhammad saw.<a href="#_ftn7">[7]</a> Selain itu beliau juga mengadakan perjanjian dengan masyarakat di luar Madinah yaitu dengan Bani Dhamrah, Bani Mudlij, Qurays, Penduduk Ailah, Jarba&#8217; dan Adzrah.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p><em>Kedua</em>, beliau mengangkat sejumlah sahabat untuk menjadi pejabat pemerintahan Mereka antara lain: (a) <strong>Mu&#8217;awin</strong>: Abu Bakar dan Umar, (b) <strong>Wali</strong>: &#8216;Atab bin Usaid (Makkah), Badzan bin Sasan (Yaman), Mu&#8217;adz bin Jabal (Janad), (c) <strong>&#8216;Amil</strong>: Sa&#8217;id bin al-&#8217;Ash (Shan&#8217;a), Zayyad bin Lubaid (Hadramaut), Abu Musa al-Asy&#8217;ary (Zabid dan &#8216;Aden), Amru bin &#8216;Ash (&#8216;Amman), Adi bin Hatim (Thai&#8217;), &#8216;Ala bin Hadramy (Bahrain), (d) <strong>Qadli</strong>: Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, Abu Musa al-&#8217;Asy&#8217;ary (Yaman), Abdullah bin Naufal (Madinah), (e) <strong>Sekertaris Administratif</strong>: Ali bin Abi Thalib (perjanjian dan perdamaian),  Mu&#8217;aqib (ghanimah), Hudzaifah al-Yaman (hasil panen Hijaz), Zubair bin Awwam (harta zakat), Mughirah bin Sya&#8217;bah (hutang piutang dan muamalah), Syurahbil bin Hasanah (stempel untuk raja-raja), (f) <strong>Majelis Ummah</strong>: Hamzah, Abu Bakar, Umar, Ja&#8217;far, Ali, dll.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p><em>Ketiga</em>, beliau mengutus sejumlah sahabat untuk menyampaikan seruan kepada raja-raja di luar Madinah agar masuk Islam. Mereka antara lain: Dihyah bin Khalifah (kepada Kaisar Romawi), Abdullah bin Hudzafah (kepada kaisar kerajaan Persia), Amr bin Umayyah (kepada Najasyi raja Habasyah), Hatib bin Abi Balta&#8217;ah (kepada raja Iskandariyyah), Amru bin &#8216;Ash (kepada raja Uman) Salith bin Amru (kepada raja Yamamah), &#8216;Ala bin Hadramy (kepada raja Bahrain) Syuja&#8217; bin Wahab (kepada raja di daerah Syam).<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p><em>Keempat</em>, beliau mengorganisir peperangan baik yang dipimpin langsung oleh beliau atau sahabat-sahabatnya. Menurut catatan Khattab, perang <em>(gazwah)</em> yang dipimpin sendiri oleh Rasulullah sebanyak 28 kali.<a href="#_ftn11">[11]</a> Sementara detasmen <em>(saraya)</em> dan perang yang dipimpin oleh sahabat sebanyak 15 kali.<a href="#_ftn12">[12]</a> Dengan demikian selama 10 tahun kepemimpinan beliau di Madinah, rata-rata dalam setahun ada 4 kali pengerahan pasukan.</p>
<p><em>Kelima</em>, beliau memutuskan berbagai perkara di Madinah baik kepada kaum muslim maupun non muslim. Dari Nafi&#8217;:<em> &#8220;Rasulullah merajam seorang laki-laki dan perempuan Yahudi</em> (H.R. Tirmidzy dan menurut beliau hasan shahih). Dari Anas bin Malik: <em>&#8220;Rasulullah saw membunuh seorang Yahudi karena membunuh seorang jariyah yang bermaksud mengambil perhiasannya.&#8221;</em> (H.R. Bukhari).</p>
<p><em>Keenam</em>, beliau melakukan berbagai aktivitas pelayan publik seperti pengawasan pasar yang beliau lakukan secara langsung. Di samping  itu beliau mengangkat qadli hisbah seperti Said bin Said di pasar Makkah. Diriwayatkan bahwa Samrâ binti Nuhaik bertugas melakukan amar ma&#8217;ruf dan nahi munkar di pasar serta menghukum pelaku kemungkaran dengan tongkat yang dibawanya.<a href="#_ftn13">[13]</a> Rasulullah juga mengatur masalah kesehatan rakyatnya seperti pelayanan kesehatan bagi mereka yang sakit<a href="#_ftn14">[14]</a>, karantina penyakit dan manajemen kesehatan lingkungan<a href="#_ftn15">[15]</a>.</p>
<p><strong>Wajib Meneladani Rasulullah saw</strong></p>
<p>Dengan fakta di atas jelas bahwa Rasulullah saw tidak hanya seorang nabi yang hanya mendakwahkan Islam namun juga seorang kepala negara yang mempraktekkan Islam dalam konteks kenegaraan. Kaum muslim sepeninggal beliau juga melanjutkan sistem pemerintahan tersebut hingga runtuh tahun 1924.</p>
<p>Meneladani Rasulullah dalam segala hal termasuk dalam sistem kepemimpinan merupakan sebuah kewajiban. Hal ini secara tegas dinyatakan Allah dalam sejumlah ayat, seperti (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menjelaskan bahwa segala yang dibawa Rasulullah saw &#8211;termasuk sistem pemerintahannya&#8211; wajib diambil. Sebaliknya, apapun yang dilarang beliau, tidak boleh diikuti. Indikasi wajibnya mengambil segala yang berasal dari Rasul dan haram mengambil selain yang diajarkannya diperoleh adalah firman Allah Swt:</p>
<p dir="rtl">فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<p><em>Dan hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintahnya berhati-hati terhadap fitnah atau adzab yang pedih yang akan menimpa mereka.&#8221; </em>(Q.S an-Nur: 63)</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Kesuksesan Rasulullah saw dalam memimpin bukan hanya karena kepribadian beliau yang sangat mulia namun sistem yang dijalankannya juga berdasarkan tuntunan wahyu. Oleh karena itu pemimpin manapun yang mengidamkan kesuksesan dalam mengatur pemerintahan namun tidak mengikuti jalan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, tidak hanya berbuah  kegagalan dan kesengsaraan di dunia namun juga adzab yang pedih di akhirat kelak. <em>Wal-Lâh a&#8217;lam bi al-shawâb</em>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Abdul Salam Harun, <em>Tahzîb Sîrah Ibnu Hisyâm,</em> Muassasah ar-Risalah (1985), hal. 58</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Ibnu Hisyam, <em>Sirah Ibnu Hisyam, II/309, </em>al-Maktab as-Syamilah</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Mahmud Syith Khattab, <em>Ar-Rasûl al-Qâid, </em>Dar al-Fikr (2002)<em>, </em>hal<em>. 436</em></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a><em> Ibid</em>., hal. 460</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Abdul Salam Harun. <em>Op. cit</em>., hal. 297</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Taqiyuddin an-Nabhany, <em>ad-Daulah al-Islamiyyah, </em>Dar al-Ummah (2002), hal. 127</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Muh. Rawwas Qal&#8217;ah Jie, <em>Sirah Nabawiyyah</em>, Al Azhar Press (2007), hal. 162-165</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Taqiyuddin an-Nabhany, <em>Op. cit.</em>, hal. 123</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Ibid</em>., hal. 123</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Abdul Salam Harun. <em>Op. cit</em>., hal. 328</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Mahmud Syith Khattab, <em>Op.cit.,</em> hal. 420</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Mahmud Syith Khattab, <em>Op.cit.,</em> hal. 322</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Al  Kattany, <em>at-Tarâtîbu al-Idâriyyah,</em> Syirkah al-Arkam bin Abi al-Arkam (tt), hal. 239</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> <em>Ibid.,</em> hal. 256</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> <em>Ibid.</em>, hal. 358</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/98/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/98/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=98&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/meneladani-kepemimpinan-rasululah-saw/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BANK IFI; KORBAN KRISIS EKONOMI GLOBAL</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/bank-ifi-korban-krisis-ekonomi-global/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/bank-ifi-korban-krisis-ekonomi-global/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 08:07:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[Sejak tanggal 17 April 2009 izin usaha PT Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indoensia Nomor 11/19/KEB.GBI/2009. Dengan demikian seluruh kegiatan operasional Bank IFI dengan enam kantor cabangnya resmi dihentikan, sedangkan semua direktur dan komisionernya dinonaktifkan. Alasan pencabutan usaha PT Bank IFI karena bank yang 92% sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo (Bambang Racmadi) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=95&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejak tanggal 17 April 2009 izin usaha PT Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indoensia Nomor 11/19/KEB.GBI/2009. Dengan demikian seluruh kegiatan operasional Bank IFI dengan enam kantor cabangnya resmi dihentikan, sedangkan semua direktur dan komisionernya dinonaktifkan.</p>
<p>Alasan pencabutan usaha PT Bank IFI karena bank yang 92% sahamnya dimiliki PT Ramaco Media Promosindo (Bambang Racmadi) itu tidak bisa menambah modal dan menjaga likuiditasnya. Bank IFI telah masuk dalam status pengawasan intensif Bank Indonesia pada 2002. Status pengawasan intensif kemudian berubah menjadi pengawasan khusus pada September 2008 karena permodalan Bank IFI tergerus oleh kredit bermasalah hingga rasio kecukupan modalnya di bawah 8% atau yang dipersyaratkan Bank Indonesia. Setelah enam bulan dalam perawatan khusus, Bank IFI akhirnya dicabut izinnya karena tidak memenuhi komitmen untuk menambah modalnya.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Bank tersebut selanjutnya dalam Penguasan Lembaga Penjamin Simpanan. Seluruh aset dokumen milik atau yang dikuasai bank ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil atau mengalihkan hak atas aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini tanpa persetujuan LPS atau merusak aset milik atau yang dikuasai bank ini diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.<br />
Menurut keterangan Bank Indonesia, posisi kredit per Maret 2009 Rp261,9 miliar, dengan kredit bermasalah (NPL) 24 persen. Dengan total aset Rp440 miliar.<br />
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat dana pihak ketiga yang dimiliki bank ini mencapai Rp351,6 miliar. Komposisinya simpanan nasabah yang tidak dijamin atau di atas Rp2 miliar mencapai Rp191,2 miliar (54%).  Dan simpanan nasabah yang dibawah Rp2 miliar sebesar Rp160,4 miliar.<a href="#_ftn2">[2]</a> Artinya yang dijamin lebih kecil daripada yang tidak dijamin.</p>
<p>LPS akan memilah-milah, dari 9.669 rekening di Bank IFI, simpanan mana yang dijamin dan bisa dibayarkan oleh Lembaga Penjamin. Sesuai aturan, hanya <a title="Likuidasi Bank IFI" href="http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/04/17/brk,20090417-170849,id.html">simpanan seorang nasabah </a>sejumlah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga wajar 7,75% saja yang dijamin. Jika satu orang nasabah memiliki simpanan dengan suku bunga lebih dari itu, maka kelebihannya akan dibayarkan dari hasil penjualan aset bank setelah Bank IFI memenuhi kewajibannya. Kalau masih kurang, maka itu tanggung jawab pemegang sahamnya.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Walaupun tidak ada keterangan resmi, diperkirakan jumlah dana nasabah yang menguap dan tidak ditanggung LPS sebesar Rp191.2 milyar itu hanya dana tabungan dan deposito saja. Sedangkan dana-dana lainnya seperti bank guarantee, garansi bank, atau bid-bond atau performance bond, certified check dan surat-surat berharga lainnya tidak termasuk disini.</p>
<p><em>Salah satu penyebab ambruknya bank ini karena ia lebih memilih bermain di korporasi (96.%) ketimbang di UMKM (2.3%). Akibatnya, ketika banyak korporasi mengalami kesulitan, rasio kredit macet bank melonjak hingga 24% (Feb 09). Bank IFI memang tidak bermain di produk derivatif atau sejenisnya. Akan tetapi, efisiensi bank sangat buruk mengingat hampir setiap bulan, bank ini mengalami rugi operasional yang terus meningkat. Rugi ini disebabkan, bank memberikan bunga tinggi pada dananya tapi kredit yang diberikan justru bunganya lebih rendah. <strong>(lihat tabel 1&amp;2)</strong></em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em><strong>Kredibilitas BI</strong></em></p>
<p>Kondisi Bank IFI sebenarnya sudah tampak tidak sehat sejak September 2008 baik di sisi Non Performing Loan (NPL), rasio permodalan (CAR) yang di bawah 8% serta lainnya, yang merupakan sinyal kepada BI untuk bisa melakukan langkah antisipatif terhadap kelangsungan hidup Bank IFI.<a href="#_ftn4">[4]</a><em> </em></p>
<p>Meski diduga likudasi tersebut tidak berdampak pada <em>systemik risk </em>yang memberikan efek domino yang bisa menyebabkan bank-bank lain yang akan ikut mati, namun sejumlah kalangan menyayangkan likuidasi bank tersebut yang diperlakukan berbeda dengan bank Century (yang asetnya memang lebih besar 14 triliun daro IFI [400 miliar]). Proses penyelamatan Bank IFI sebetulnya lebih berdampak positif dibandingkan dengan proses likuidasi, karena hal itu juga bisa menjalankan arsitektur perbankan dengan lebih baik lagi. Mungkin akan berbeda jika LPS meningkatkan melakukan skema <em>blanket guarantee</em>, maka ada kemungkinan Bank IFI masih dapat diselamatkan.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Hal ini seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi BI agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada bank-bank kecil, karena merekalah pihak yang paling menderita di saat likuditas ketat seperti sekarang. (penutupan Bank IFI bentuk kegagalan sistem pengawasan BI ?)</p>
<p><em>&#8220;Secara umum kondisi perbankan kuat menahan krisis karena CAR (rasio kecukupan modal) tinggi dan juga NPL (kredit bermasalah) rendah serta likuiditas yang cukup tersedia,&#8221; (Halim Alamsya, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, </em><em>24/2/09</em><em>).</em></p>
<p><strong><em>Hidden Risk </em></strong></p>
<p>Dalam kondisi ketatnya likuditas seperti saat ini saat ini hanya bank-bank besarlah yang masih dapat bertahan, karena lebih dipercaya dan sanggup memberikan suku bunga deposito tinggi. Kedua kelebihan bank besar tersebutlah yang sulit dilakukan oleh bank-bank kecil.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Dampak yang tidak bisa dihindarkan dari kejadian ini adalah efeknya terhadap suku bunga dan dana pihak ketiga (DPK) bank. Terutama pada bank-bank skala kecil yang memiliki ukuran sama dengan Bank IFI. Dengan penjaminan terbatas hanya sampai Rp2 miliar, nasabah dengan simpanan diatas Rp2 miliar akan malas menyimpan dana di bank-bank kecil. Jika mau pun, mereka akan meminta suku bunga jauh lebih tinggi, baik di bank kecil atau besar.<br />
Dampak lainnya yang sangat serius, semakin banyak nasabah yang menyerbu obligasi pemerintah. Pasalnya, selain <em>yield</em>-nya bisa lebih tinggi dari deposito, dana investasinya juga terjamin 100%.  Berbeda dengan simpanan bank, yang dijamin hanya sampai Rp2 milyar. Perbankan tampaknya masih akan terus hadapi masalah likuiditas, tingginya suku bunga simpanan, dan pelarian DPK.<a href="#_ftn7">[7]</a><br />
Tidak amannya likuiditas perbankan dengan mudah dilihat dari penurunan tingkat suku bunga kredit yang sangat tidak signifikan (13%-14%) dibandingkan dengan penurunan <em>BI rate</em> yang kini mencapai 7.5%. Alasan utamanya jelas, menjaga agar likuiditas mereka tetap terjaga. Bahkan ada bank yang memberikan sejumlah hadiah kepada nasabahnya agar tidak menarik dananya (hadiahnya bagi uang simpanan Rp 20 milyar ke atas adalah sebuah mobil. Ada yang motor, tergantung jumlahnya.)</p>
<p>Di tengah memburuknya perekonomin domestik yang berdampak pada memburuknya kenerja perbankan (peningkatan NPL, seretnya penyaluran kredit, meningkatnya pencadangan kredit bermasalah, dan tergerusnya margin bunga bersih), bank sekelas IFI nampaknya sulit untuk bersaing, lalu siapa yang akan menyusul?  (20 April 2009)</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Kompas, 17 April 2009</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> http://www.antara.co.id/arc/2009/4/18/pengamat-tak-ada-efek-domino-likuidasi-bank-ifi/</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Termpointeraktif, 17  April 2009</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> http://www.inilah.com/berita/2009/04/18/99927/bank-ifi-korban-bi-yang-tidak-fair/</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Ichsanuddin dan Tony Prasetyatono</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/18/277/211775/likuidasi-bank-ifi-tak-timbulkan-dampak-sistemik</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a>http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/70307/20/2/Bank_Kecil_Akan_Kena_Dampak_Penutupan_Bank_IFI</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=95&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/bank-ifi-korban-krisis-ekonomi-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PARTAI POLITIK DALAM NEGARA ISLAM</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/partai-politik-dalam-negara-islam/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/partai-politik-dalam-negara-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 08:02:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Ketika sistem kapitalisme mencengkram ummat Islam, pemikiran-pemikiran Islam yang berkenaan dengan masalah pemerintahan termasuk di dalamnya partai politik menjadi sangat kabur. Akibatnya banyak partai politik yang didirikan oleh ummat Islam namun justru dengan azas yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sebagian mengklaim partai Islam yang memperjuangkan Islam namun justru melanggar ketentuan-ketentuannya. Parahnya lagi mereka justru mengokohkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=92&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Ketika sistem kapitalisme mencengkram ummat Islam, pemikiran-pemikiran Islam yang berkenaan dengan masalah pemerintahan termasuk di dalamnya partai politik menjadi sangat kabur. Akibatnya banyak partai politik yang didirikan oleh ummat Islam namun justru dengan azas yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sebagian mengklaim partai Islam yang memperjuangkan Islam namun justru melanggar ketentuan-ketentuannya. Parahnya lagi mereka justru mengokohkan rezim yang kufur dengan berkoalisi dengan mereka. Di sisi lain partai yang tetap istiqamah memegang teguh ideologi Islam justru dihalang-halangi bahkan terus berupaya untuk dibungkan dan diberangus. Lalu bagaimana sebenarnya gambaran partai politik  dalam negara Islam?</p>
<p style="text-align:justify;">Perintah berpartai</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan Islam, mendirikan partai politik merupakan tuntunan syara&#8217; yang hukumnya fardu kifayah. Allah SWT berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;">وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Hendaklah ada segolongan ummat diantara kalian kaum yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma&#8217;ruf mencegah yang mungkar dan merekalah itu orang-orang yang beriman.&#8221; (QS. Ali Imran: 104)</p>
<p style="text-align:justify;">Kata ummat [un] dalam ayat tersebut berarti jamaah atau partai atau kelompok atau lafadz lain yang sinonim dengan makna tersebut. Di dalam Mukhtar as Shihhah dinyatakan bahwa kata ummah berarti jamaah. Ummah juga sinonom dengan partai sebagaimana  dalam kamus al-Muhith yang mengartikan partai sebagai jama&#8217;ah dari manusia atau seseorang yang memimpin dan para sahabatnya mengikuti pendapatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut at Thabary ayat di atas bermakna hendaklah ada di antara kalian wahai orang-orang yang beriman ummat  yakni satu jamaah yang menyeru kepada kebaikan yakni Islam dan syariat-syariat-Nya yang telah disyariatkan kepada hamba-Nya, memerintahkan yang makruf yakni memerintahkan untuk mengikuti Muhammad dan ajaran yang dibawanya, dan melarang yang mungkar yakni melarang mengkufuri Allah swt dan mendustakan Muhammad dan ajarannya yang berasal dari Allah swt dengan melakukan jihad kepada mereka dengan tangan dan fisik hingga mereka taat kepada kalian.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Perintah untuk mendirikan jamaah tersebut hukumnya fardhu kifayah sehingga bila ada sebuah jamaah yang telah memenuhi kriteria ayat tersebut maka kaum muslim  yang lain telah gugur kewajibannya. Meski demikian ayat tersebut tidak membatasi jumlah jamaah yang harus ada. Hal ini karena kata ummat [un] dalam ayat tersebut berbentuk nakirah sehingga berlaku umum yang mencakup seluruh jenisnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Wajibnya mendirikan jamaah tersebut diperoleh dari qarinah yang terdapat pada ayat tersebut yakni aktivitas yang diperintahkan pada jamaah tersebut adalah menyeru kepada Islam, melakukan amar makruf dan nahi munkar. Aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang diwajibkan oleh syara’ kepada kaum muslim yang diterangkan dalam sejumlah ayat dan hadits.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun jenis jama’ah tersebut harus berbentuk politik. Hal ini karena ayat di atas memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar yang cakupannya umum kepada siapapun termasuk kepada pemerintah.   Memerintahkan amar maruf dan nahi munkar kepada penguasa tidak lain merupakan muhasabah kepada mereka. Sementara aktivitas tersebut merupakan aktivitas partai politik bahkan merupakan kegiatan utama mereka.  Dengan demikian ayat tersebut memerintahkan adanya jamaah yang berbentuk politik atau partai politik.</p>
<p style="text-align:justify;">Membatasi diri untuk tidak melakukan amar makruf dan nahi munkar kepada penguasa dengan kata lain tidak melakukan aktivitas politik jelas keliru sebab tidak ada dalil yang membatasi keumuman ayat tersebut. Bahkan terdapat sejumlah hadits yang memberikan pujian terhadap orang yang melakukan muhasabah kepada penguasa. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">أحبُّ الجهادِ إلى الله كلمةُ حقٍّ تُقَالُ لإمامٍ جائرٍ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Jihad yang paling disukai oleh Allah adalah kalimat yang haq yang disampaikan kepada penguasa yang dzalim.&#8221; (HR. Ahmad, at-Thabrany dan al- Baihaqy. Menurut al-Munawy sanadnya hasan)</p>
<p style="text-align:justify;">سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهَ فَقَتَلَهُ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Penghulu para syuhada adalah Hamzah ibnu Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa lalu ia memerintahkan (yang makruf) dan melarangnya (dari yang munkar) lalu penguasa tersebut membunuhnya.&#8221; (HR. at Tirmidzy dan al-Hakim dan menurut beliau sanad hadits ini shahih)</p>
<p style="text-align:justify;">إنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاثًا، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا، يَرْضى لَكُمْ: أنْ تَعْبدُوهُ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وأنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا، وأنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاهُ اللهُ أمْرَكُمْ؛ وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاثًا: قيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وإِضَاعَةَ الْمَالِ</p>
<p style="text-align:justify;">Azas dan Fungsi Partai<br />
Ayat diatas juga membatasi bahwa bahwa aktivitas jamaah tersebut adalah menyeru kepada Islam, memerintahkan yang ma&#8217;ruf, yakni apa yang dianggap baik oleh syariah. Dengan demikian ia tidak boleh menyeru kepada selain Islam seperti sekularisme, demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, materialisme, dan nasionalisme. Hal ini karena ide-ide tersebut bertentangan dengan Islam. Dengan kata lain ide-ide tersebut merupakan ide yang munkar yang justru harus dicegah oleh sebuah partai agar tidak diadopsi dan diterapkan oleh umat Islam.
</p>
<p style="text-align:justify;">Secara implisit (dalalatu al-iqtidha) ayat tersebut juga menjelaskan bahwa dasar dari jama&#8217;ah tersebut adalah Islam sebab tidak mungkin suatu partai atau jama&#8217;ah yang berbasis selain Islam menyerukan dan memperjuangkan ide-ide Islam.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu dalam negara Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Maliky dalam Nidzamu al-Uqbat, partai atau organisasi yang azasnya sekularisme, komunisme atau apapun yang bertentangan dengan Islam dilarang berdiri dan beraktivitas. Orang-orang yang mendirikannya atau bergabung dengannya dikenakan sanksi ta’zir dengan cara dibunuh dan disalib sementara partai yang menyerukan ide-ide kufur diancam kurungan penjara.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski demikian pendirian partai politik yang sejalan dengan tuntunan syara’ tidak dibatasi bahkan tidak perlu mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini karena pelaksanaan suatu kewajiban tidak perlu mendapatkan izin dari pihak manapun termasuk pemerintah. Pelaksanaan suatu kewajiban yang tergantung pada izin dari pemerintah merupakan kebijakan yang haram.</p>
<p style="text-align:justify;">Karena partai yang diperintahkan tersebut berkaitan dengan kegiatan politik maka aktivitas dan ide-ide yang diadopsinya juga berkaitan dengan situasi dimana ia eksis. Jika di sana terdapat kekhilafahan maka partai tersebut melakukan memonitoring aktivitas khalifah dan para pembantunya. Dengan monitoring tersebut partai tersebut dapat melakukan muhasabah jika mereka melalaikan tugasnya. Di samping itu partai juga mendorong mereka untuk senantiasa melakukan kebaikan, memberikan pencerahan kepada ummat  dan bersama-sama penguasa mendakwahkan Islam ke luar negeri.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun jika partai tadi berada dalam kondisi tidak ada kekhilafahan seperti saat ini maka partai tersebut harus terlebih dahulu mewujudkannya. Hal ini mengharuskan dirinya mengadopsi segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya tersebut yaitu menetapkan tujuannya, metode yang akan ditempuh, dan pemikiran yang harus diadopsi untuk merealisasikan tujuan tersebut.  Dengan demikian partai tersebut dapat bergerak secara terarah dan tentunya sesuai dengan tuntunan syara’</p>
<p style="text-align:justify;">Panduan Muhasabah<br />
Di dalam negara Islam partai politik sebagaimana halnya individu diwajibkan untuk melakukan muhasabah kepada khalifah sesuai dengan  tuntunan syara&#8217;. Aturan tersebut antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;">Pertama, muhasabah dilakukan terus menerus dan tidak bersifat temporal hanya karena ada kemaslahatan yang bersifat duniawi. Hal ini karena perintah untuk melakukan amar maruf dan nahi munkar bersifat umum dan terus menerus.<br />
كَلاَّ، وَاللهِ لَتَأمُرُنَّ بالمَعْرُوفِ ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ ، وَلَتَأخُذُنَّ عَلَى يَدِ الظَّالِمِ ، وَلَتَأطِرُنَّهُ عَلَى الحَقِّ أطْراً ، وَلَتَقْصُرُنَّه عَلَى الحَقِّ قَصْراً ، أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللهُ بقُلُوبِ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ ، ثُمَّ ليَلْعَننكُمْ كَمَا لَعَنَهُمْ<br />
&#8220;Demi Allah kalian harus memerintahkan yang ma&#8217;ruf, mencegah yang munkar, mencela orang yang berlaku dzalim, mengembalikannya pada kebenaran, dan membatasinya agar tetap dalam kebenaran atau Allah menutup hati sebagian kalian atas yang lain kemudian melaknat kalian sebagaimana Allah melaknat mereka.&#8221; (HR. Abu Daud dan Tirmidzy dan ia berkata hadits ini hasan)<br />
Dengan demikian tidak ada istilah partai oposisi dan partai pendukung pemerintah sebagaimana pada sistem demokrasi. Partai oposisi biasanya berupaya untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintah sehingga kepercayaan publik terhadap penguasa dan partainya jatuh. Upaya tersebut diharapkan akan mengalihkan dukungan rakyat kepada partai oposisi tersebut untuk menduduki kekuasaan.<br />
Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Islam. Dalam pandangan Islam, jika pemerintah sejalan dengan syara maka ia wajib didukung. Sementara jika ia melanggar atau melalaikan hukum syara maka ia wajib dikoreksi. Tidak tanggung-tangung jika penguasa yang sebelumnya menerapkan syariat Islam lalu kemudian melanggar hukum syara&#8217; yang qath&#8217;iy maka ia harus ditentang meski harus menggunakan kekuatan fisik.
</p>
<p style="text-align:justify;">عن عبادة بن الصامِت رضي الله عنه قَالَ : بَايَعْنَا رَسُول الله صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ والطَّاعَةِ في العُسْرِ واليُسْرِ ، والمَنْشَطِ وَالمَكْرَهِ، وَعَلَى أثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أنْ لاَ نُنازِعَ الأمْرَ أهْلَهُ إلاَّ أنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ تَعَالَى فِيهِ بُرْهَانٌ، وَعَلَى أنْ نَقُولَ بالحَقِّ أيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ.  رواه البخاري ومسلم</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Ubadah bin Shamit r.a. ia berkata: &#8216;Kami membaiat Rasulullah saw untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan sulit dan mudah, semangat dan malas, dan mendahulukan beliau atas diri kami dan tidak merampas kekuasaan dari orangnya kecuali (sabda Rasul) kalian melihat kekufuran yang nyata dimana kalian memiliki bukti (yang qathiy) tentang hal tersebut; dan mengatakan yang benar dimanapun kami berada dan tidak takut sedikit pun.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p style="text-align:justify;">Di samping itu partai tidak diperkenankan mendukung dan berkoalisi dengan penguasa yang menerapkan hukum-hukum kufur apalagi menikmati limpahan fasilitas darinya. Sebaliknya partai tersebut justru harus mengoreksinya agar kembali ke jalan yang benar.<br />
عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ الله ُعَنْهُمَا: أَنَّ الَّنَبِيَّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكَعَب بْنِ عجْرَةَ: أَعَاذَكَ اللهُ مِنْ إِمَارَةِ الُّسُفَهَاءِ، قَالَ: وَمَا السُّفَهَاءُ؟ قَالَ: &#8220;أُمَرَاءٌ يَكُوْنُوْنَ بَعْدِيْ، لَا يَهْتَدُوْنَ بِهَدْيِ، وَلَا يِسْتَنُوْنَ بِسُنَّتِيْ، فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكِذْبِهِمْ، وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأُولَئِكَ لَيْسُوْا مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُمْ، وَلَا يَرْدُوْنَ عَلَى حَوْضِيْ، وَمَنْ لمَ ْيَصَدِّقُهُمْ بِكِذْبِهِمْ، وَلمَ ْيُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ، فَأولئك مني، وأنا منهم وسيردون على حوضي<br />
Dari Jabir bin Abdullah r.a.: bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Ka&#8217;ab bin &#8216;Ujrah: semoga Allah melindungimu dari penguasa-penguasa yang bodoh. Ia berkata: apakah yang bodoh itu? Rasul menjawab: para penguasa setelah saya yang tidak menjalankan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Barangsiapa yang membenarkan kedustaan mereka dan menolong mereka dalam kedzaliman mereka, maka mereka bukanlah bagian dariku dan saya pun bukan bagian dari mereka, dan mereka tidak akan masuk ke dalam telagaku. Dan barangsiapa yang tidak membenarkan mereka, tidak mendukung mereka dan tidak menolong mereka dalam kedzaliman maka mereka adalah bagian saya dan saya bagian dari mereka dan kelak mereka akan masuk ke dalam telagaku.&#8221; (HR. Ahmad dan al-Bazzar)<br />
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh partai-partai Islam saat ini yang berkoalisi dengan pemerintahan kufur jelas merupakan sesuatu yang haram. Jika dengan menggunakan alasan maslahat maka cukup dikatakan bahwa imam madzhab yang menggunakan kaedah maslahat sekalipun tetap mengharamkan kemaslahatan yang bertentangan dengan dalil yang qathi&#8217;y. Lalu pertanyaannya apakah membuat undang yang bertentangan dengan syara&#8217; mendukung penguasa dzalim menerapkan hukum-hukum kufur tidak dilarang oleh syara&#8217; secara qathiy?<br />
Kedua, muhasabah tidak dengan menggunakan cara-cara yang haram seperti melakukan mata-mata kepada khalifah, membuat pernyataan-pernyataan dusta untuk menjatuhkan kredibilitasnya, dan membeberkan aib pribadinya. Hal ini karena proses penegakan hukum harus ditempuh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh syara&#8217; bukan dengan cara ala Machiaveli  yang berpegang pada kaedah: &#8220;tujuan menghalalkan segala cara.&#8221;<br />
Ketiga, standar kebenaran konten muhasabah adalah syara&#8217;. Dengan demikian jika isi muhasabah bertentangan dengan syara maka khalifah tidak boleh taat dan sebaliknya menjelaskan secara lugas kebenaran sikapnya dan kelemahan atau kesalahan suatu muhasabah. Namun sebaliknya jika terbukti keliru ia harus segera berpaling kepada apa yang telah dinasehatkan kepadanya. Oleh karena itu dibutuhkan ketakwaan dan pemahaman yang kuat terhadap nash syara&#8217; dari kedua belah pihak.</p>
<p style="text-align:justify;">Keempat, muhasabah dilakukan dengan penuh keberanian, terbuka dan terus terang.<br />
أنْ نَقُولَ بالحَقِّ أيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ.  رواه البخاري ومسلم</p>
<p style="text-align:justify;">”dan kami akan mengatakan yang benar dimanapun kami berada dan tidak takut sedikit pun.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
Kelima, muhasabah wajib dilakukan jika penguasa dan pejabatnya melakukan pelanggaran terhadap nash, ijma&#8217; shabat atau hukum syara&#8217; yang telah dia adopsi. Sementara itu muhasabah hukumnya sunnah jika berkaitan dengan masalah ijtihad atau masalah-masalah keilmuan seperti pertanian, perindustrian, tehnik perdagangan, dan sistem administrasi negara. Imam Nawawy berkata: &#8220;seorang mufti atau qadli tidak perlu berpaling kepada pendapat orang jika pendapatnya tidak menyalahi nash, ijma dan qiyas yang jelas (jaliy).&#8221;
</p>
<p style="text-align:justify;">Inilah sebagian dari gambaran partai politik yang dituntunkan oleh syara’. Aturan tesebut tentu hanya akan berjalan jika kaum muslimin memiliki pandangan yang benar terhadap syariah sehingga mereka terdorong untuk mendirikan partai politik yang juga sesuai dengan tuntunan syariah dan melakukan tugasnya untuk mengoreksi khalifah dan para pejabat pembantunya, membina ummat dan terus mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Di samping itu dibutuhkan adanya sistem pemerintahan yang menjalankan aturan kepartaian sesuai dengan syariah Islam, Khilafah Islamiyyah. Jika belum ada, maka itulah tugas utama partai bersama ummat untuk mewujudkannya. Wallahu a’lam bishawab</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=92&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/partai-politik-dalam-negara-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KRISIS EKONOMI DAN SOLUSINYA</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/krisis-ekonomi-dan-solusinya/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/krisis-ekonomi-dan-solusinya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 07:43:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/krisis-ekonomi-dan-solusinya/</guid>
		<description><![CDATA[Krisis finansial AS yang bermula dari krisis kredit properti (suprime mortgage) kini telah menjalar ke seluruh dunia. Lembaga-lembaga keuangan papan atas seprti IAG, Lehman Brothers, Fannie Mae dan Freddie Mac  rontok. Industri-industri yang bergerak di sektor riil satu persatu tumbang. Pemerintah AS dan sejumlah negara-negara Eropa yang selama ini dikenal sebagai negara kapitalisme yang menuhankan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=90&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>Krisis finansial AS yang bermula dari krisis kredit properti <em>(suprime mortgage) </em>kini telah menjalar ke seluruh dunia. Lembaga-lembaga keuangan papan atas seprti IAG, Lehman Brothers, <em><a href="http://www.fanniemae.com/newsreleases/2006/3803.jhtml?p=media&amp;s=news+releases"><em>Fannie Mae</em> dan <em>Freddie</em></a></em><em> </em>Mac  rontok. Industri-industri yang bergerak di sektor riil satu persatu tumbang. Pemerintah AS dan sejumlah negara-negara Eropa yang selama ini dikenal sebagai negara kapitalisme yang menuhankan mekanisme pasar <em>(free market) </em>dalam pengelolan ekonomi dan menihilkan peran negara, terpaksa turun tangan. Hal ini  sekaligus  sebagai bentuk pengakuan terhadap kegagalan prinsip yang selama ini mereka yakini.</h3>
<p>Sejumlah negara, khususnya negara kaya, mulai menggelontorkan dana miliaran dolar ke pasar modal untuk menopang pasar dan mem-<em>backup</em> likuiditas agar bisa menggerakkan aktivitas ekonomi. AS misalnya telah menggelontorkan dana talangan (<em>bailout)</em> senilai $2.98 triliun.<a href="#_ftn1">[1]</a> Pertemuan yang digelar oleh negara-negara G-7, G-20, APEC misalnya juga tidak dapat memberikan solusi nyata.</p>
<p>Di Indonesia sejumlah perusahaan telah merumahkan ribuan karyawannya sementara yang  lainnya menunggu giliran. Ribuan petani dan buruh tani yang hidup dari sektor perkebunan seperti sawit juga bernasib sama. Pasalnya permintaan ekspor Indonesia menurun drastis akibat negara-negara selama ini menjadi tujuan utama ekspor Indonesia seperti AS, Jepang dan Uni Eropa mengalami resesi.  IMF bahkan telah mengeluarkan proyeksi <em>(outlook)</em> 2009 bahwa pertumbuhan ekonomi negara-negara tersebut di tahun 2009 paling buruk setelah krisis 1929 lalu.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Akar Masalah</strong></p>
<p>Krisis di dalam sistem ekonomi kapitalistik telah menjadi fenomena yang mensejarah yang efeknya sangat merugikan bahkan kadang mematikan. Jejak rekam sistem ini telah diwarnai sejumlah krisis, sebut saja misalnya depresi ekonomi tahun 1929, 1980, dan 1987. Buku laris Profesor Charles P. Kindleberger: <em>Manias, Panics, and Crashes: A History of Financial Crises</em> (1996) telah mengurai kejadian-kejadian tersebut secara detail. Pengalaman krisis yang belum pudar dari ingatan bahkan efeknya masih teras sampai sekarang adalah krisis moneter yang melanda kawasan Asia termasuk Indonesia tahun 1997.</p>
<p>Syekh Atha Abu Rusythah telah memberikan memaparkan secara detal sebab musaba dari krisis finasial saat ini. Menurutnya ada pilar dasar yang menjadi sebab kerentanan sistem kapitalisme yaitu:</p>
<p><em>Pertama</em>, mata uang yang digunakan adalah mata uang kertas <em>(fiat money)</em>, yaitu mata uang uang yang sama sekali tidak ditopang oleh komoditas yang bernilai. Nilainya sangat bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap negara yang mengeluarkannya bukan bersandar pada uang itu semata. Akibatnya negara yang paling berpengaruhlah yang mata uangnya dominan seperti yang terjadi pada dollar AS. Sementara mata uang negara yang tidak stabil secara politik dan ekonomi akan sangat rentan. Inilah yang mendorong AS untuk menghentikan <em>Bretton Woods Agreement, </em>aturan yang mewajibkan AS untuk mengkaitkan antara penerbitan dollar dengan emas pada tahun 1971.</p>
<p>Di samping itu akibat biaya mencetak mata uang kertas sangat murah maka negara dapat dengan mudah melakukan pencetakan uang baik untuk dibelanjakan di dalam negeri ataupun untuk membeli produk-produk impor. AS misalnya hanya dengan biaya 20 sen dollar dapat mencetak 1 lembar uang 100 dollar. Selembar uang tersebut dapat membeli 2 barel minyak menyah (asumsi US$ 50/barrel). Artinya bagi AS biaya riil yang dikeluarkan untuk membeli dua barrel hanya 20 sen dollar.</p>
<p>Keuntungan yang demikian besar membuat pemerintah dan rakyat AS makin konsumtif. Lihat saja misalnya neraca perdagangan AS bulan Agustus 2008 telah mencapai lebih dari 66 miliar dollar. Sementara itu defisit APBN pemerintah federal telah mencapai 706,9 miliar dollar. Defisit tersebut kemudian dibayar dengan utang dalam nominasi dollar yang kini telah mencapai 10,024 tiliun dollar.<a href="#_ftn3">[3]</a><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/25/2008/11/25/dinar-dan-dirham-vs-fiat-money-bahaya-mata-uang-kertas-fiat-money-1/#_ftn10"></a></p>
<p>Bahkan kini diperkirakan gelembung-gelembung dollar AS mencapai 80 triliun Dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlahnya sekitar 4 triliun dollar AS pertahun. Artinya, gelembung <em>(bubble)</em> itu bisa membeli barang dan jasa sebanyak 20 kali lipat dari biasanya. Namun masalahnya semakin besar gelembung tersebut potensi dan daya ledaknya akan semakin kuat bahkan diperkirakan akan jauh lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.</p>
<p>Di sisi lain, goncangan ekonomi sekecil apapun yang terjadi di Amerika pasti akan menjadi pukulan yang telak bagi perekonomian negara-negara lain. Sebab, sebagian besar cadangan devisanya, jika tidak keseluruhannya, di <em>backing </em>dengan dolar yang nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan nilia nominalnya. Meski kini euro menjadi rival baru dollar namun prosentase cadangan dalam bentuk dollar masih jauh lebih besar.</p>
<p>Karena itu, selama emas tidak menjadi cadangan mata uang, maka krisis ekonomi seperti ini akan terus terulang. Sekecil apapun krisis yang menimpa dolar, maka krisis tersebut akan dengan segera menjalar ke perekonomian negara-negara lain. Bahkan dampak krisis politik yang dirancang Amerika juga akan berakibat terhadap dolar, dengan begitu juga berdampak pada dunia. Kondisi seperti akan bisa saja menimpa uang kertas negara manapun yang mempunyai kontrol terhadap negara lain.</p>
<p><em>Kedua</em>, transaksi hutang-piutang yang dibangun berdasarkan riba. Akibatnya nilai pinjaman akan terus menggelembung seiring dengan dengan berjalannya waktu. Bahkan dalam kondisi tertentu sejumlah pihak baik individu ataupun negara mengalami gagal bayar <em>(credit default)</em> sehingga jaminan aset mereka harus disita. Akibatnya muncullah krisis pengembalian pinjaman, dan lambannya roda perekonomian, karena ketidakmampuan sebagian besar kelas menengah ke bawah untuk mengembalikan pinjaman dan melanjutkan produksi. Akibatnya properti mereka disita seperti rumah, mobil. Akibatnya mereka harus hidup menggelandang.</p>
<p>Transaksi ribawi juga telah melilit pemerintah Indonesia. Untuk menutupi defisit APBN tahun 2008 pemerintah telah menerbitkan surat utang senilai 117 triliun. Sementara pokok dan bunga utang yang harus dibayar pada tahun yang sama masing-masing senilai 61,254 triliun dan 94,794 triliun.<a href="#_ftn4">[4]</a> Dengan demikian pembayaran utang beserta bunganya jauh lebih besar dibanding utang barunya. Sementara untuk mengantisipasi krisis pemerintah telah meminta utang <em>standby loan </em>dari sejumlah negara sebesar 5,5 miliar dollar. Belum lagi utang yang menumpuk akibat seretnya pendapatan negara membuat stok utang pemerintah hingga Maret 2009 menjadi 1695 triliun.<a href="#_ftn5">[5]</a> Bisa dibayangkan jika dana untuk membayar bunga utang tersebut digunakan untuk membiaya sektor riil seperti pendidikan dan kesehatan.</p>
<p>Dunia usaha juga mengalami persoalan karena sistem ribawi. Akibat suku bunga tinggi mereka kesulitan modal untuk menjalankan usahanya. Hanya mereka yang memiliki aset yang dapat dijaminkan dapat mengakses pinjaman. Itupun dengan resiko aset disita jika pinjaman tak dapat dikembalikan. Belum lagi pinjaman mereka terus membengkak akibat suku bunga kredit yang sangat tinggi.</p>
<p><em>Ketiga</em>, sistem transaksi pasar modal, pasar uang yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.  Nilai kertas-kertas komersial tersebut bisa naik dan turun tergantung penilaian orang terhadapnya yang seringkali lebih didasarkan pada motif spekulasi. Nilainya jauh dari nilai aset ekonomi riilnya <em>(underlying asset)</em> atau bahkan tidak ada sama sekali.</p>
<p>Saat ini total obligasi yang diperdagangkan di dunia mencapai 45 triliun dollar sementara saham yang diperdagangkan sebesar 51 triliun dollar dan pasar derivatif bahkan diperkirakan  sebesar 480 triliun dollar. Nilainya setara dengan 30 kali ukuran ekonomi AS atau 12 kali ukuran ekonomi dunia.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p><em>The Economist</em> pada edisi 16 Juli 2001 melaporkan bahwa tahun 1971, tidak kurang dari 90 persen transaksi finansial terkait dengan ekonomi riil dalam berbagai macam investasi jangka panjang dan hanya 10 persen yang digunakan untuk spekulasi. Namun keadaan kemudian berbalik. Tahun 1996 saja, sekitar 95 persen dari 1,2 triliun dollar AS transaksi finansial global perhari berupa spekulasi, dan 80 persen diantaranya merupakan spekulasi mondar-mandir dengan kecepatan 1-7 hari (Deliarnov, 2006).</p>
<p>Gelembung ekonomi yang dihasilkan dari perputaran uang di sektor non riil ini sewaktu-waktu dapat pecah dengan tiba-tiba sebagaimana belakangan yang terjadi pada kasus s<em>ubprime mortgage</em> yang berimbas pada krisis ekonomi dunia.</p>
<p>Disamping itu spekulasi di pasar modal dan uang berkembang pula spekulasi di pasar komoditas berjangka. Orang memperjual belikan komoditas seperti minyak mentah, batu baru, dan karet bukan untuk dikonsumsi namun untuk dispekulasikan. Barang yang telah dibeli misalnya dapat dijual lagi ke pihak lain dalam waktu singkat tanpa harus menerima bahkan memilikinya. Akibatnya nilai suatu komoditas bisa meroket dalam waktu singkat akibat besarnya ekspektasi keuntungan spekulan pada komoditas tersebut. Sebaliknya harganya dapat meluncur dengan tajam jika ia dianggap tidak lagi <em>profitable</em>. Contoh yang paling riil adalah harga minyak dan minyak sawit (CPO). Pada awal Januari misalnya harga mnyak mentah sekitar 53 dollar per barel. Namun pada pertengahan April 2008 sempat menebus 135 dollar per barel hingga belakangan turun menjadi 51 dollar.<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Begitulah, berbagai kerugian dan keuntungan terus terjadi melalui berbagai cara penipuan dan manipulasi seperti penyebarluasan <em>rumors</em> untuk memengaruhi harga suatu saham. Semuanya terus berjalan dan berjalan, sampai terkuak dan menjadi malapetaka ekonomi.</p>
<p><em>Keempat</em>, konsep kemilikan yang bertumpu pada asas kebebasan <em>(free of ownership</em>). Sebagai turunan liberalisme sebagaimana halnya pasar bebas <em>(free market)</em> kebebasan memiliki berati tiap individu bebas untuk menguasai atau menjual komoditas apa saja yang dianggap sebagai barang ekonomi, barang yang memiliki nilai. Peran negara dalam kepemilikan barang dan pengelolaan kegiatan ekonomi diminimalkan melalui mekanisme privatisasi. Perannya hanya sebagai regulator <em>an sich</em>. Muncullah kemudian deregulasi pasar modal sehingga setiap investor dapat bebas masuk dan keluar membeli saham-saham perusahaan apapun yang diperdagangkan di bursa. Akibatnya saham-saham perusahaan yang memproduksi migas dan barang-barang tambang misalnya dapat dengan mudah dikuasai jika seorang investor memiliki dana besar.</p>
<p><strong>Solusi Islam</strong></p>
<p>Sesungguhnya sistem ekonomi Islamlah satu-satunya solusi yang ampuh dan steril dari semua krisis ekonomi. Karena sistem ekonomi Islam benar-benar telah mencegah semua faktor yang menyebabkan krisis ekonomi:</p>
<p>Dalam pandangan Islam emas dan perak wajib dijadikan sebagai mata uang, bukan yang lain. Adapun mata uang kertas yang dikeluarkan harus di<em>back-up</em> oleh emas sebesar nilai mata uang yang dikeluarkan. Akibatnya nilainya akan stabil sebab akan membatasi pemerintah dalam mencetak uang  yang dapat berujung pad inflasi.</p>
<p>Di sisi lain uang kertas suatu negara tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain sebab setiap transaksi yang terjadi dengan negara lain harus disandarkan pada emas dan perak. Akibatnya nilai kurs akan relatif stabil. transaksi perdagangan, tranfer modal dan biaya perjalanan lintas negara pun akan lebih lancar dan stabil.</p>
<p>Sistem ekonomi Islam juga melarang riba, baik <em>nasiah</em> maupun <em>fadhal</em>, juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal kaum Muslim juga terdapat bagian khusus untuk pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, sebagai bentuk bantuan untuk mereka, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.</p>
<p>Firman Allah S.W.T dalam surah al-Baqarah, ayat 275</p>
<p><em>&#8220;Orang-orang yang memakan (mengambil) riba itu tidak dapat berdiri betul melainkan seperti berdirinya orang yang dirasuk syaitan dengan terhoyong-hayang kerana sentuhan (syaitan) itu. Yang demikian ialah disebabkan mereka mengatakan: &#8220;Bahawa sesungguhnya berjual beli itu sama sahaja seperti riba&#8221;. </em><em>Padahal Allah telah menghalalkan berjual beli (berniaga) dan mengharamkan riba.</em></p>
<p>Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum dikuasai oleh penjualnya, sehingga haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil (seperti PT dan asuransi). Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.</p>
<p>Rasulullah saw.:</p>
<p dir="rtl">يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ</p>
<p><em>“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” </em><strong>(H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)</strong></p>
<p>Sistem ekonomi Islam juga melarang individu, institusi dan perusahaan memiliki apa yang menjadi kepemilikan umum, seperti minyak, tambang, energi dan listrik yang digunakan sebagai bahan bakar. Islam menjadikan negara sebagai penguasanya sesuai dengan ketentuan hukum syara’, yakni penguasaan dan pengelolaan barang-barang ekonomi ditentukan oleh jenisnya.</p>
<p>Dalam Pandangan Islam kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas. Termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Maka, negara harus mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.</p>
<p>Kepemilikan negara adalah semua kekayaan yang diambil negara, seperti pajak dengan segala bentuknya, serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.</p>
<p>Kemudian kepemilikan pribadi, yakni kepemilikan terhadap barang yang tidak masuk kategori kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Meski demikian pengelolaan Kepemilikan ini harus dikelola sesuai dengan hukum syara’ seperti tidak boleh dikembangkan atau dimanfaatkan dengan cara berjudi, transaksi ribawi, membeli babi, khamar, dsb.</p>
<p>Dengan demikian krisis yang dihadapi oleh sistem Kapitalisme saat ini akan terus terjadi hingga ummat manusia menanggalkan sistem tersebut dan beralih kepada sistem Islam, sistem yang berdasarkan wahyu Allah swt.</p>
<p><em>“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”A</em><strong><em> r-Ruum (31): 41</em></strong></p>
<hr size="1" />
<h1><a href="#_ftnref1"><em><strong>[1]</strong></em></a><em> </em><em>U.S.</em><em> Bailouts So Far Total $2.98 Trillion, Official Says, http://online.wsj.com/article/SB123851108664173877.html </em></h1>
<h1><a href="#_ftnref2"><em><strong>[2]</strong></em></a><em> Lihat World Economic Outlook Update, http://www.imf.org/external/pubs/ft/weo/2008/update/03/index.htm</em></h1>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> <em>Bureau of Economic Analysis</em>, www.bea.gov</p>
<p><a href="#_ftnref4"><em><strong>[4]</strong></em></a><em> Data Pokok APBN 2008-2009, Departemen Keuangan</em></p>
<p><a href="#_ftnref5"><em><strong>[5]</strong></em></a><em> www.dmo.go.id</em></p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Adnan Khan. <em>The Global Credit Crunch dan The Crisis of Capitalism</em>, hal 25</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> <em>http://www.imf.org/external/np/res/commod/index.asp</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/90/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/90/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=90&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/krisis-ekonomi-dan-solusinya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KRITIK TERHADAP EKONOMI KERAKYATAN</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/kritik-terhadap-ekonomi-kerakyatan/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/kritik-terhadap-ekonomi-kerakyatan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 07:39:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=86</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Dalam school of thougth teori ekonomi barat, istilah ekonomi rakyat yang kemudian populer dengan ekonomi kerakyatan memang tidak populer bahkan tidak ada. Istilah tersebut merujuk pada realita ekonomi yang umum terdapat di negara berkembang dimana terdapat sektor formal yang umumnya didominasi oleh usaha dan konglomerat dan sektor informal dimana sebagian besar anggota masyarakat hidup. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=86&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Definisi</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam school of thougth teori ekonomi barat, istilah ekonomi rakyat yang kemudian populer dengan ekonomi kerakyatan memang tidak populer bahkan tidak ada. Istilah tersebut merujuk pada realita ekonomi yang umum terdapat di negara berkembang dimana terdapat sektor formal yang umumnya didominasi oleh usaha dan konglomerat dan sektor informal dimana sebagian besar anggota masyarakat hidup. Kelompok terakhir inilah yang menjadi objek dari ekonomi kerakyatan. Ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak.  Ekonomi ini juga kadang distilahkan dengan ekonomi Pancasila.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski baru belakangan mencuat, sebenarnya istilah ekonomi rakyat bukanlah hal yang baru. Pada 1931 Hatta memunculkan istilah “perekonomian rakyat’ sebagai lawan dari ‘perekonomian koloniaal-kalpitaal’ (hatta, daulat rakyat, 20 Nov. 1931). Bahkan konsep tersebut dibangun atas dasar Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 dimana secara prinsip bangunan perekonomian nasional yang disusun oleh kekuatan ekonomi rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Mubyarto&#8211;tokoh ekonomi kerakyatan&#8211;ekonomi rakyat adalah sektor kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik) yang juga sering disebut sektor informal yang kemudian lebih populer dengan istilah ekonomi kerakyatan. Mereka adalah adalah petani kecil, nelayan, peternak, pekebun, pengrajin, pedagang kecil dll, yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga.  Sementara menurut Sarbini Sumawinata ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara, sifat, dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim di pedesaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam sektor pertanian, ekonomi rakyat mencakup petani, peternak, nelayan kecil, petani gurem, petani tanpa tanah, nelayan tanpa perahu, dan sejenisnya; bukan perkebunan atau peternak besar atau MNC pertanian, dan sejenisnya.  Dalam sektor perdagangan, industri, dan jasa mereka adalah industri kecil, industri rumah tangga, pedagang kecil, eceran kecil,  sektor informal kota, lembaga keuangan mikro, dan sejenisnya; dan bukan industri besar, perbankan formal, konglomerat, dan sebagainya.  Buruh pabrik tidak masuk dalam profesi atau kegiatan ekonomi rakyat. Hal ini karena buruh adalah bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Prinsip Ekonomi Kerakyatan</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Baswir (2008) prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">1.	Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).</p>
<p style="text-align:justify;">2.	Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).</p>
<p style="text-align:justify;">3.	Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).</p>
<p style="text-align:justify;">4.	Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.</p>
<p style="text-align:justify;">5.	Menjaga stabilitas moneter.</p>
<p style="text-align:justify;">6.	Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).</p>
<p style="text-align:justify;">7.	Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).</p>
<p style="text-align:justify;">Pandangan Islam</p>
<p style="text-align:justify;">Ekonomi kerakyatan bagi sebagian kalangan dianggap sebagai solusi fundametal yang menyelesaikan berbagai persoalan akut yang terjadi pada perekonomian Indonesia seperti kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pendapatan, beban utang luar negeri serta dominasi asing terhadap eksploitasi kekayaan alam negeri ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun demikian gagasan ekonomi kerakyatan nyatanya tidaklah komprehensif dan hanya sekedar menambal kegagalan ekonomi kapitalisme liberal yang telah gagal mensejahterahkan rakyat negara ini. Di samping itu persoalan yang paling mendasar dari ide ini adalah ketidaksesuaiannya dengan ideologi Islam.</p>
<p style="text-align:justify;">1.	Azas yang dijadikan pedoman ekonomi kerakyatan adalah UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 3. UUD sendiri merupakan penjabaran dari Pancasila yang dianggap sebagai ideologi. Dengan mencermati Pancasila dan UUD 1945 jelas mengadopsi sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan. Meski di dalam konstitusi tersebut dicantumkan kalimat &#8220;Ketuhanan yang Maha Esa&#8221;, namun hal tersebut hanya sebatas pengakuan semata akan adanya tuhan sehingga negara ini berbeda dengan negara komunis yang anti tuhan. Namun demikian Ketuhanan yang dimaksud pada konstitusi tersebut tidak jelas karena seluruh agama dengan beragam keyakinan terhadap tuhan dibolehkan tumbuh. Di samping itu dengan mencermati pasal-demi pasal Konstitusi tersebut sangat nyata bahwa isinya sangat bertabrakan dengan ajaran Islam seperti dasar negara, bentuk pemerintahan, bahasa resmi negara, jaminan kebebasan dsb.</p>
<p style="text-align:justify;">Di dalam Islam sangat jelas bahwa dasar negara, konstitusi dan UU harus berdasarkan pada Aqidah Islam. Disamping itu negara harus mengemban Aqidah tersebut ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّى مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Tidak ada tuhan selain Allah. Barang siapa yang mengatakan hal tersebut maka ia telah menjaga harta dan nyawanya dari saya kecuali ada hak atasnya dan hisabnya diserahkan kepada Allah.&#8221; (HR. Muslim)</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu, Islam juga menegaskan bahwa ummat Islam wajib menjaga agar negara menjalankan seluruh ketentuan yang bersumber dari aqidah Islam dan tidak boleh sedikitpun menyimpang darinya. Ubudah bin Shamit meriwayatkan:</p>
<p style="text-align:justify;">دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Rasulullah saw memanggil kami lalu kami membaiatnya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan lapang, terpaksa, susah dan senang dan mendahulukan dirinya atas kami dan tidak mengambil alih kekuasaan dari pemiliknya. Beliau bersabda: Kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata dimana kalian memiliki bukti yang nyata dari Allah.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p style="text-align:justify;">Ini saja sebenarnya sudah cukup untuk menyatakan bahwa ekonomi kerakyatan merupakan ide kufur karena asasnya bukan aqidah Islam. Dengan demikian ide tersebut sebagaimana halnya ide liberalisme haram untuk diadopsi, diterapkan dan disebarluaskan.</p>
<p style="text-align:justify;">2.	Azas ekonomi kerakyatan yakni Pancasila dan UUD 1945 tidak bersifat fundamental (asasiyyah) dan menyeluruh (syumuliyyah) dan hanya berisi terma-terma umum seperti ketuhanan, kemanusiaan dan keadilan sehingga tidak bisa dibangun darinya ide-ide cabang. Dengan kata lain ide dasar tersebut tidak dapat memberikan solusi atau rincian terhadap berbagai persoalan hidup manusia termasuk dalam bidang ekonomi. Akibatnya setiap orang dapat menafsirkan dan menjabarkan ide tersebut berdasarkan akal dan hawa nafsunya. Apalagi sistem politik yang dianut oleh negara negara ini adalah sistem demokrasi dimana suara rakyat menjadi sumber hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Berbeda halnya dengan aqidah Islam yang merupakan aqidah yang diperoleh melalui proses berfikir tentang alam semesta, manusia dan kehidupan, sebelum kehidupan dan setelahnya serta hubungan keduanya dengan kehidupan dunia.  Aqidah tersebut merupakan pemikiran yang mendasar dan menyeluruh sehingga dapat dibangun di atasnya berbagai pemikiran dan hukum. Allah swt berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;">”Dan Kami menurunkan kepadamu al Qur’an yang menjelaskan segala sesuatu.” (QS. An-Nahl : 89)</p>
<p style="text-align:justify;">Konsekuensi dijadikannya aqidah Islam sebagai asas adalah seluruh aturan yang berlaku harus digali dalil-dalil syara&#8217; yakni Al Quran, as Sunnah, Ijma&#8217; Sahabat dan Qiyas dengan illat syar&#8217;iy. Pemikiran dan hukum yang tidak digali atau bertentangan dengan Aqidah Islam haram hukumnya diadopsi. Allah SWT berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;">وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;dan berhukumlah atas apa yang telah diturunkan Allah dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan wasapadalah atas upaya mereka untuk menyesatkan kamu atas dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.&#8221;(QS. Al-Maidah [5]: 50)</p>
<p style="text-align:justify;">فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيم</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Demi tuhanmu, sekali-kali mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan engkau sebagai pemutus terhadap setiap perkara yang mereka perselisihkan kemudian tidak ada perasaan berat pada diri mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan dan mereka menerimananya dengan lapang dada.&#8221; (QS. An-Nisa [4]: 65)</p>
<p style="text-align:justify;">3.	Karena asasnya bersifat cabang dan tidak menyeluruh maka berbagai konsep-konsep turunan ekonomi kerakyatan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Dalam masalah pengelolaan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak misalnya meski dinyatakan bahwa hal tersebut dikuasai negara namun tidak jelas apakah harus dikuasai secara menyeluruh atau cukup dengan mayoritas (&gt;50%). Kedua-duanya dapat dianggap benar. Jika dikuasai secara mayoritas juga tidak ada penjelasan apakah sahamnya boleh dimiliki oleh investor asing atau lokal saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikian pula batasan menguasai hajat hidup orang banyak juga tidak terlalu jelas. Listrik misalnya yang dibutuhkan oleh publik secara umum apakah seluruh pembangkit listrik, transmisi hingga distribusinya harus dikuasai oleh negara dan swasta tidak boleh mengembangkan industri tersebut? Tidak ada jawaban rinci yang bisa digali dari Pancasila dan UUD 1945 mengenai hal tersebut. Wajar jika UU yang dibuat tidak dapat mengacu kepada keduanya secara detail melainkan hanya kesepakatan yang bias terhadap kepentingan berbagai pihak.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan Islam seluruh persoalan manusia telah dijelaskan di dalam al-Quran dan as-Sunnah dan apa yang ditunjukkan keduanya yakni Ijma sahabat dan Qiyas dalam bentuk yang rinci (tafshili) ataupun aturan-aturan pokok (khuthutun &#8216;aridhah) yang dapat diurai darinya berbagai rincian hukum oleh para mujtahid.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam masalah pemilikan dan pengelolaan barang ekonomi, Islam telah memberikan klasifikasi pada tiga kategori: kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Barang-barang yang termasuk kepemilikan umum misalnya dijelaskan dengan rinci dari sejumlah nash-nash syara’  kekayaan tersebut adalah: kekayaan alam yang depositnya besar seperti tambang minyak, gas, mineral (emas, timah, dll), barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yakni barang yang ketiadaannya menyebabkan masyarakat kesulitan untuk hidup seperti air dan listrik serta barang yang secara alamiah tidak bisa dikuasai secara individual seperti jalan, sungai dan laut.</p>
<p style="text-align:justify;">Barang-barang tersebut sepenuhnya dikelola oleh negara dan manfaatnya baik dalam bentuk produk barang  ataupun nilainya didistribusikan kepada seluruh warga negara yang menjadi pemilik barang tersebut. Individu-individu warga negara Islam apalagi pihak asing dilarang  menguasai ketiga jenis barang tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Kepemilikan umum yang merupakan barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat secara umum nampak ada kesamaan denga pasal 33 UUD 1945. Meski demikian tidak bisa dikatakan ia sesuai dengan Islam sehingga dapat diadopsi. Hal karena pertama, UUD 1945 tidak bersumber dari Aqidah Islam sehingga apapun hukum turunannya haram untuk diadopsi. Hal ini karena Islam tidak hanya melihat aspek substansinya namun juga sumber dan bentuk formilnya. Kedua, pada faktanya dalam pandangan ekonomi kerakyatan tidak dipersoalkan BUMN yang mengelola kekayaan alam tersebut apakah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Padahal dalam pandangan Islam badan usaha yang berbentuk PT maupun Koperasi haram hukumnya karena menyalahi berbagai ketentuan aqad yang telah ditetapkan oleh syara&#8217;.</p>
<p style="text-align:justify;">4.	Ekonomi Kerakyatan juga tidak menabukan utang negara yang mengandung bunga baik  utang luar negeri maupun utang dalam bentuk obligasi negara seperti Surat Utang Negara (SUN) dan sukuk baik yang diperjualbelikan ataupun tidak. Menurut sejumlah pengusungnya utang negara berbunga boleh saja namun tidak sampai membebani APBN sehingga alokasi anggaran untuk kesejahteraan rakyat tidak optimal. Terhadap berbagai bentuk utang LN yang memberatkan APBN harus dinegosiasikan dengan negara dan lembaga kreditor sehingga dapat dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling), ditukar (swap) dengan berbagai program yang menguntungkan negara seperi penanggulangan deforestasi atau bahkan dihapuskan jika memang terbukti utang tersebut telah dikorup (odious debt). Disamping itu utang yang diperoleh tidak digunakan untuk membantu usaha swasta yang berskala besar.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan Islam, negara dapat saja berhutang kepada negara lain dengan sejumlah catatan. Pertama, utang tersebut tidak mengandung bunga/riba.</p>
<p style="text-align:justify;">الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَائِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Orang-orang yang memakan riba tidak berdiri kecuali sebagaimana berdirinya orang-orang yang kemasukan setan. Hal karena mereka mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba. Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang telah datang padanya nesehat dari Tuhannya lalu ia berhenti maka tidak ada dosa atasnya yang lalu dan urusannya pada Allah. Namun barangsiapa yang mengulanginya maka mereka adalah penghuni nera dan mereka kekal di dalamnya.&#8221;  (QS. Al-Baqarah [2]: 285)</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua, utang tersebut tidak mengandung syarat-syarat yang merugikan negara Islam seperti menyebabkan negara tergantung pada kebijakan ekonomi negara atau lembaga kreditor. Allah swt berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;">وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Dan Allah tidak menjadikan orang-orang kafir jalan untuk menguasai orang-orang beriman.&#8221; (QS. An-Nisa [3]: 141)</p>
<p style="text-align:justify;">Ketiga, negara tidak lagi memiliki sumber pembiayaan yang cukup dari dalam negeri untuk belanja negara yang wajib ditunaikan seperti pembangunan jalan utama yang sangat dibutuhkan publik.</p>
<p style="text-align:justify;">5.	Ekonomi Kerakyatan juga tidak mempersoalkan eksistensi perbankan konvensional sepanjang porsi kreditnya disalurkan secara optimal dengan suku bunga rendah atau kredit lunak kepada kelompok ekonomi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di berbagai sektor seperti industri kecil, pertanian, perikanan dan perdagangan .</p>
<p style="text-align:justify;">Ini jelas bertentangan dengan Islam. Menurut Islam kegiatan perekonomian dengan aqad ribawi seperti perbankan konvensional haram hukumnya. Dalam konteks negara Islam bank-bank  dan lembaga keuangan demikian tidak akan diperbolehkan untuk beroperasi.</p>
<p style="text-align:justify;">6.	Ekonomi Kerakyatan juga menganggap pajak sebagai instrumen fiskal yang dapat memengaruhi kondisi perekonomian sehingga berdampak pada kehidupan rakyat secara umum. Oleh karena itu menurut pengusung ekonomi kerakyatan, pajak seharusnya diberlakukan secara progresif, sehingga makin kaya seseorang maka semakin besar beban pajaknya (burden tax) demikian pula sebaliknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan Islam memang dikenal istilah pajak (dharibah). Namun demikian  modelnya sangat berbeda dengan sistem Kapitalisme. Pertama, pajak dalam sistem kapitalisme merupakan sumber pemasukan utama APBN. Sementara dalam Islam pajak merupakan sumber pemasukan terakhir ketika kas negara tidak mencukupi untuk pembiayaan yang sifatnya wajib bagi negara seperti pembayaran gaji pegawai negara dan pembiayaan jihad. Kedua, objek pajak dalam kapitalisme adalah seluruh warga negara dalam berbagai bentuk pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB, cukai, dll. Dalam Islam pajak hanya dikenakan secara terbatas  kepada orang kaya saja dan sama sekali tidak tidak boleh dibebankan kepada orang miskin baik langsung atau tidak. Ketiga, pajak dalam sistem kapitalisme bersifat permanen. Sementara dalam Islam hanya bersifat temporal yakni dihentikan ketika pembiayaan yang wajib bagi negara telah ditunaikan atau pos penerimaan lain seperti fai, kharaj, zakat, harta kepemilikan umum telah cukup untuk membiayai pengeluaran tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">7.	Ekonomi Kerakyatan sebagaimana yang didefinisikan di atas memberikan perhatian utama pada kebijakan untuk kalangan menengah ke bawah khususnya yang bergerak di sektor informal sehingga  potensi mereka dapat diberdayakan dan  maju sebagaimana kelompok masyarakat yang bergerak di sektor formal. Namun demikian warga negara yang bekerja di sektor formal seperti buruh pabrik  dan karyawan meski kehidupannya tidak layak bukan merupakan ruang lingkup kebijakan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebijakan ekonomi tersebut bersifat parsial.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pandangan Islam kebijakan pemerintah termasuk dalam bidang ekonomi harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tanpa ada diskrominasi diantara mereka. Hal ini karena seorang pemimpin bertanggung jawab kepada seluruh rakyatnya tanpa kecuali. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ</p>
<p style="text-align:justify;">”Imam itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)</p>
<p style="text-align:justify;">Penutup</p>
<p style="text-align:justify;">Nampak bahwa ekonomi kerakyatan sebenarnya merupakan tambalan dari sistem ekonomi kapitalisme yang telah menciptakan struktur perekonomian yang timpang dalam masyarakat dimana rakyat kecil tidak mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah karena lebih bertumpu pada ekonomi pasar.  Akibatnya, perekonomian didominasi oleh segelintir orang  sementara sebagian besar rakyat lainnya hidup dalam kondisi yang tidak layak.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan untuk menopang kondisi perekonomian mereka dalam berbagai kebijakan pemerintah baik dalam bentuk fiskal maupun moneter. Namun secara umum instrumen pokok ekonomi kapitalisme tetap diakui seperti eksistensi perbankan ribawi, kebijakan moneter  yang menggunakan instrumen suku bunga, perdagangan efek di pasar modal, penggunaan mata uang kertas (fiat money), dan pajak sebagai instrumen fiskal sekaligus sebagai sumber pendapatan utama negara, dan eksistensi badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan sejatinya merupakan konsep ekonomi yang batil yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Wallah a&#8217;lam bisshawab  []</p>
<p style="text-align:justify;">Bambang Ismawan , Ekonomi Rakyat: Sebuah Pengantar. Jurnal Ekonomi Rakyat  Th. I &#8211; No. 1 &#8211; Maret 2002http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_6.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Bayu Krisnamurthi, ”Krisis Moneter Indonesia dan Ekonomi Rakyat” http://www.ekonomirakyat.org/edisi_3/artikel_7.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Adi Sasono, Menuju Rakyat Berdaulat, Jakarta: Penerbit Repubika, hlm. 84</p>
<p style="text-align:justify;">Bambang Ismawan, op.cit</p>
<p style="text-align:justify;">Sarbini Sumawinata, ”Politik Ekonomi Kerakyatan,” hlm.161. Jakarta: Gramedia</p>
<p style="text-align:justify;">Bayu Krisnamurthi, “Krisis Moneter Indonesia dan Ekonomi Rakyat”. Jurnal Ekonomi Rakyat Th. I &#8211; No. 3 &#8211; Mei 2002. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_3/artikel_7.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Mubyarto, Ekonomi Rakyat Indonesia, Th. I &#8211; No. 1 &#8211; Maret 2002, http://www.ekonomirakyat.org/edisi_1/artikel_2.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Revrisond Baswir , Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme, http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/001.pdf</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih Lanjut, lihat an-Nidzam al-Iqtishadi, hlm….</p>
<p style="text-align:justify;">Sri-Edi Swasono, ”Kemandirian, Dasar Martabat Bangsa” Jurnal Ekonomi Rakyat Th. II &#8211; No. 6 &#8211; September 2003]. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_18/artikel_2.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Manifesto Politik Ekonomi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, http://www.ekonomirakyat.org/edisi_5/artikel_1.htm</p>
<p style="text-align:justify;">Revrisond Baswir , Ekonomi Kerakyatan vs. Neoliberalisme, http://www.spi.or.id/wp-content/uploads/PDF/001.pdf</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/86/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/86/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=86&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/09/03/kritik-terhadap-ekonomi-kerakyatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUTUKAN RIBA</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/kutukan-riba-2/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/kutukan-riba-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 10:11:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=76</guid>
		<description><![CDATA[Pada bulan Desember 2008 Dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami peningkatan signifikan sebesar 16% dari periode yang sama tahun 2007 menjadi 1.754 triliun. Sebanyak 47 % dari dana tersebut diparkir dalam bentuk deposito sisanya pada giro (24.5%) dan tabugan (28%). Maklum suku bunga deposito selalu paling menggiurkan dibandingkan dengan suku bunga tabungan dan giro. Pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=76&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;">Pada bulan Desember 2008 Dana pihak ketiga (DPK) perbankan mengalami peningkatan signifikan sebesar 16% dari periode yang sama tahun 2007 menjadi 1.754 triliun. Sebanyak 47 % dari dana tersebut diparkir dalam bentuk deposito sisanya pada giro (24.5%) dan tabugan (28%). Maklum suku bunga deposito  selalu paling menggiurkan dibandingkan dengan suku bunga tabungan dan giro. Pada bulan Desember misalnya suku bunga deposito satu bulan sebesar 10.75% sementara suku bunga tabungan hanya 3.3%. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;">Suku bunga yang seksi tersebut membuat dana nasabah dalam bentuk deposito 1 bulan mencapai 33% dari total DPK. Selebihnya terdistribusi dalam tenor yang lebih lama yakni: 3 bulan(6,4%), 6 bulan (3%), 12 bulan (3,5%), dan lebih dari 12 bulan(0,5%).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;">Alasan lain meningkatkatnya DPK tersebut adalah investasi di sektor riil dan keuangan selain bank seperti bursa saham dan valas belakangan ini sangat <em>volatile.</em> </span><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Akibatnya perputaran dana-dana investasi di sektor sektro tersebut berkurang. Ini terlihat misalnya dari kapitalisasi di Bursa Efek Indonesia makin mengecil. Berkebalikan dengan dana perbankan yang makin gemuk. Fenomena ini biasa dalam dunia kapitalisme. Dengan cara apapun investor akan berupaya agar <em>return </em> dari dana mereka tetap tinggi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Di sisi lain penyaluran kredit perbankan hingga Desember 2008 juga mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya yakni sebesar 31%. Di samping itu maturitas kredit tersebut sebagian besarnya berjangka waktu lama. Padahal badai krisis ekonomi hingga kini belum juga memperlihatkan tanda-tanda akan reda. Akibatnya potensi gagal bayar <em>(default) </em>para debitur diperkirakan akan lebih tinggi. Akibat selisih antara penyaluran kredit dan DPK yang makin meningkat (</span><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">LDR</span><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">) Likuiditas perbankan dapat terancam. Pada Desember 2008 nilainya mencapai 74.6% meningkat tajam dair tahun lalu yang hanya 66.3%</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Keadaan ini disadari oleh pihak perbankan. </span><span style="font-family:Calibri;" lang="FI">Ini terlihat dari suku bunga kredit yang tetap saja tinggi meski <em>BI rate </em>telah turun menjadi 8.25%. hingga tanggal 20 Februari misalnya rerata suku bunga kredit masih dikisaran 14%. </span><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Kondisi ini dipastikan makin memberatkan pengusaha di sektor riil. Setelah pasar mereka mengkerut mereka malah tercekik dengan bunga kredit yang tinggi. Iming-iming stimulus fiskal dari pemerintah makin tidak efektif.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><strong><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Beresiko </span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Tidak sinkronnya maturitas dana DPK yang lebih pendek dengan kredit yang disalurkan perbankan di tengah ketidakpastiaan di sektor riil merupakan sinyal negatif bagi industri perbankan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Dana-dana jangka pendek tersebut tentu patut diwaspadai sebagaimana hanya <em>hot money</em> di sektor keuangan. Di samping jumlahnya sangat besar dana-dan tersebut juga sangat peka. Jika terjadi sedikit saja gejolak maka akan mudah ditarik atau ditransfer ke negara lain yang dianggap lebih aman. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Apalagi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Indonesia hanya menjamin dana nasabah yang nilai rekeningnya hingga 2 miliar rupiah saja. Berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Australia yang menjamin penuh dana nasabah mereka. Memang pada Desember 2008 jumlah nasabah yang memiliki <em>account</em> hingga 2 miliar sebanyak 99%, namun nilainya hanya 54% dari total nilai simpanan di perbankan. Sementara rekening yang lebih dari 2 miliar meski hanya sebanyak 0.1% namun nilainya mencapai 46% dari total dana nasabah. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Bisa dibayangkan jika DPK yang tidak dijamin perbankan tersebut di tarik secara besar-besaran atau dipindahkan ke bentuk investasi yang dianggap lebih aman, dipastikan aset perbankan akan tergerus tajam. Disamping tentunya akan membuat nilai tukar rupiah semakin anjlok. Intervensi Bank Indonesia sebagaimana pada kasus Bank Century atau kasus BLBI yang menelan dana ratusan triliun akan kembali terulang. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">Dari mana dananya? Dari manalagi kalau bukan dari utang yang akan didanai lewat uang rakyat. Meski sebagian mereka tidak tahu-menahu dengan krisis perbankan, tapi yang pasti pajak dari hasil keringat mereka akan dipakai untuk membayar ’kutukan’ riba tersebut. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><span style="font-family:Calibri;" lang="SV"> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV"> “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.</span></em><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">.”(QS al-Baqarah: 275</span></em></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/76/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/76/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=76&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/kutukan-riba-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ANTARA FUTUHAT DAN PENJAJAHAN</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/antara-futuhat-dan-penjajahan/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/antara-futuhat-dan-penjajahan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 09:41:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Politik Luar Negeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Jihad seringkali diidentikan dengan tindakan bar-barian yang tak beradab. Bahkan sejarah kaum muslim yang melakukan perluasan wilayah (futuhat) dengan dakwah dan  jihad ke berbagai penjuru dunia dianggap sebagai tindakan biadab yang tak berbeda dengan ketamakan negara-negara imperialis Eropa pada abad 19. Namun demikian menyamakan antara futuhat dan pejajahan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=68&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Jihad seringkali diidentikan dengan tindakan bar-barian yang tak beradab. Bahkan sejarah kaum muslim yang melakukan perluasan wilayah (futuhat) dengan dakwah dan  jihad ke berbagai penjuru dunia dianggap sebagai tindakan biadab yang tak berbeda dengan ketamakan negara-negara imperialis Eropa pada abad 19. Namun demikian menyamakan antara futuhat dan pejajahan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris setidaknya ditinjau dari tiga aspek: motif, metode dan implikasi yang ditimbulkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Motif</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Imperialisme atau penjajahan <em>(isti’mariyyah)</em> oleh an-Nabhany didefinisikan sebagai dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya terhadap suatu negara sehingga dapat dieksploitasi.<a name="_ednref1" href="#_edn1"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[i]</span></span><!--[endif]--></span></a> Ia telah menjadi metode </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">baku</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> bagi negara-negara Kapitalisme untuk menyebarluaskan ideologinya.Dengan penjajahan negara-negara tersebut dapat mengontrol sumber daya ekonomi negara jajahan seperti bahan mentah yang melimpah dan tenaga kerja murah. Selain itu penjajahan merupakan jalan untuk mencari dan menguasai pasar bagi produk-produk mereka yang meningkat drastis tertama pasca revolusi industri.<a name="_ednref2" href="#_edn2"><em><sup><!--[if !supportFootnotes]--><strong><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[ii]</span></sup></strong><!--[endif]--></sup></em></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Motif imperealisme berbeda  jauh dengan konsep futuhat dalam Islam. Motif futuhat lewat dakwah dan jihad adalah dorongan aqidah semata. Jihad yang berarti perang melawan orang-orang kafir baik secara fisik, materi dan pemikiran yang berkaitan dengan perang merupakan metode <em>(thariqah)</em> untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Jihad bukan untuk mendapatkan materi atau  <em>jizyah</em> meski dengan pemberian jizyah oleh orang-orang kafir menyebabkan serangan jihad dihentikan.<a name="_ednref3" href="#_edn3"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[iii]</span></span><!--[endif]--></span></a> Juga bukan  ajang untuk mendapatkan popularitas dan melampiaskan nafsu berkuasa. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dari Musa al-Asy&#8217;ariy bahwa seseorang mendatangi Nabi saw. dan bertanya: <em>&#8220;Wahai Rasulullah siapakah yang berada di jalan Allah, orang yang berperang karena ghanimah, orang yang berperang karena ingin disebut-sebut, dan orang yang berperang karena ingin dihormati kedudukannya?&#8221;</em> Rasulullah saw. menjawab: <em>&#8220;Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah maka ia berada di jalan Allah.&#8221;</em>(HR.Muslim)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dengan dakwah dan j</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">ihad kemulian dan keadilan Islam dapat tersebar dan menaungi ummat manusia dan </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">membebaskan mereka dari kegelapan dan kehinaan di dunia dan akhirat<em>.</em> Paradigma inilah yang mendorong kaum Muslim sejak masa Rasulullah untuk terus melakukan futuhat tanpa gentar. Hal ini misalnya nampak pada Mughirah bin Syu&#8217;bah ketika  diutus untuk berdiaolog dengan Rustum raja </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Persia</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> sebelum kaum muslim menyerang </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Persia</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> pada perang <em>Qadisiyah</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Rustum berkata: &#8220;S<em>esunguhnya kalian adalah tetangga kami. Kami juga telah berbuat baik dan menghilangkan bahaya atas kalian. Oleh karena itu kembalilah ke negeri kalian. </em></span><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">Kami  juga tidak akan menghalangi pedagang kalian masuk ke negeri  kami.</span></em><strong><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">&#8221; </span></em></strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Mendengar pernyataan tersebut Mughirah menjawab<em>: &#8220;Kami tidak mencari dunia. Yang kami cari dan harapkan hanyalah akhirat. Allah swt telah mengutus kepada kami seorang Rasul yang dikatakan kepadanya: Saya murka dan akan menyiksa orang yang tidak mengikuti agama-Ku. Sebaliknya Saya menjadikan mereka kuat selama mereka berpegang teguh padanya. Tidak seorang pun yang membencinya kecuali ia hina dan tidak seorang pun yang memegangnya kecuali ia mendapatkan kemuliaan. Rustum berkata: &#8220;Alangkah baiknya. Apalagi?&#8221; Mughirah menjawab: &#8220;Kami diperintahkan untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia kepada penghambaan kepada Allah.&#8221; <a name="_ednref4" href="#_edn4"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[iv]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Metode</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Karena motifnya yang materialistik dan dilandasi oleh ideologi yang mengabaikan aspek spiritual, kemanusiaan dan akhlak, negara-negara imperealis menempuh segala cara untuk melakukan ekspansi, eksploitasi dan dominasi di wilayah-wilayah yang ditaklukkan. <span style="color:#000000;">Akibatnya negara-negara jajahan kurus kering dihisap dan ditindas sementara negara-negara penjajah makin makmur. Bukan</span> hanya kekayaan alam yang dihisap, penduduknya juga disiksa sedemikian rupa demi memuaskan ambisi mereka. Sebagian mereka malah dijadikan sebagai komoditas. Mereka diperjual-belikan sebagai budak dan diperkerjakan secara paksa. Lord Darmounth misalnya, menteri Kolonial kerajaan Inggris pernah berkomentar tentang perbudakan yang dilakukan oleh Inggris: <em>&#8220;Kami tidak akan pernah membiarkan wilayah-wilayah koloni tersebut merintangi  sebuah aktivitas perdagangan yang bermanfaat bagi bangsa (Inggris).&#8221;<a name="_ednref5" href="#_edn5"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[v]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></em> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;color:red;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Namun setelah menguatnya propaganda anti imperialisme oleh negara-negara Komunis, pasca Perang Dunia II imprealisme secara langsung secara perlahan bergeser menjadi imperialisme tidak langsung. Salah satu caranya adalah memasang agen yang dianggap loyal di pucuk pemerintahan. Disamping itu sturuktur politik, ekonom dan budaya negara koloni didesain sedemikian rupa agar tetap berkiblat kepada tuannya. Hingga kini kontestasi perebutan pengaruh dan dominasi antara negara-negara Eropa dan AS terus berlangsung meski dengan pola dan tensi yang terus berubah. Satu hal yang tak berubah negara-negara terjajah terus berkubang dalam penderitaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;color:red;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sementara itu konsep jihad berisi aturan yang detail sehingga prosesnya tidak ugal-ugalan layaknya penjajahan  negara-negara kapitalis. Di dalam jihad misalnya tidak diperkenankan untuk membunuh wanita, anak-anak dan orang tua yang tidak terlibat sebagai kombatan. Di samping itu jihad merupakan opsi  terakhir tatkala seruan kepada orang-orang kafir untuk masuk Islam atau  permintaan kepada mereka untuk membayar <em>jizyah</em> ditolak. Rasulullah saw bersabda: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">“Berperanglah di jalan Allah dengan menyebut nama Allah. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah dan j</span></em><em><span style="font-family:Calibri;" lang="SV">angan berkhianat, mencincang-cincang (musuh) dan membunuh anak-anak kecil</span></em><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">. Jika kalian berhadapan dengan musuh-musuh kalian dari  orang-orang musyrik maka seru mereka pada tiga perkara; apapun yang mereka pilih maka terimalah. Serulah mereka masuk Islam dan jika mereka setuju maka terimalah dan lindungilah mereka…. Jika mereka menolak maka bebankan jizyah pada mereka. Jika mereka setuju maka terimalah dan lindungilah mereka. Namun jika mereka menolak maka memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka.&#8221; </span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">(HR. Muslim)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">I</span></strong><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">mplikasi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">implikasi yang ditimbulkan oleh penjajahan juga sangat destruktif. Mark Curtis seorang wartawan Luar Negeri Inggris melaporkan bahwa dari tahun 1945 saja Inggris bertanggung jawab atas kematian lebih dari 10 juta orang baik di Nigeria, Indonesia, Arab, Uganda, Chile, Vietnam dan sebagainya. Pada bulan Oktober 1952 misalnya Inggris telah memaksa ratusan ribuan rakyat </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Kenya</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> tinggal di kamp-kamp konsentrasi ala Nazi. Akibat kebijakan tersebut setidaknya 150.000 warga </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Kenya</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> meninggal dunia.</span><a name="_ednref6" href="#_edn6"><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV"><!--[if !supportFootnotes]--><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">[vi]</span></sup><!--[endif]--></span></sup></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Irak merupakan contoh mutakhir kebuasan negara-negara kapitalisme menghisap negara jajahannya. Negeri &#8216;seribu satu malam&#8217; tersebut diinvasi oleh AS dan pasukan sekutu dengan alasan kepemilikan senjata pemusnah massal. Meski hingga kini tidak terbukti invasi tersebut berlangsung. Salah satu alasannya cadangan minyak di negara tersebut sangat melimpah. Saat invasi, pasukan AS menjaga ketat kilang-kilang minyak Irak yang belakangan kapasitas produksinya terus ditingkatkan. Sementara sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan pusat-pusat kebudayaan terus diluluh-lantakkan. Sejumlah perusahan raksasa yang membonceng pasukan AS dan sekutu seperti Halliburton, Lockheed Martin, Boeing dan Northrop Grumman mengaku mendapatkan keuntungan yang berlipat dari invasi-invasi yang dilakukan oleh AS. Perusahaan jasa keamanan saja misalnya memperoleh keuntungan US$ 100 miliar setahun dari Irak dan Afganistan.</span><a name="_ednref7" href="#_edn7"><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV"><!--[if !supportFootnotes]--><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">[vii]</span></sup><!--[endif]--></span></sup></a><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Lebih dari itu, AS di bawah Paul Bremer pada tahun 2004 juga telah menetapkan sejumlah kebijakan yang liberal diantaranya  proses privatisasi terhadap  200 BUMN Irak, boleh orang asing menguasai 100 persen bisnis di Irak,  pembebasan pajak keuntungan dan lisensi kepemilikan selama 40 tahun.</span><a name="_ednref8" href="#_edn8"><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV"><!--[if !supportFootnotes]--><sup><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV">[viii]</span></sup><!--[endif]--></span></sup></a><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;" lang="SV"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Pada saat yang sama rakyat Irak terus dihujani mesiu dan bom seraya diadu domba satu sama lain. Jumlah pengungsi, pengangguan dan kemiskinan terus bertambah. Hal yang sama juga terjadi </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">di Afganistan</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">, </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Somalia</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">, dan sejumlah negara-negara di Afrika. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Sikap</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">AS</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> seakan menjadi pembenar pernyataan </span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Socrates: </span><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">&#8220;All wars are fought for money&#8221;(semua perang dilakukan demi uang).</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Berbeda dengan perlakuan negara-negara imperealis terhadap koloni mereka, perlakuan kaum muslim kepada penduduk negara futuhat termasuk kepada <em>ahlu dzimmah</em> sangat terhormat. <em>Ahlu dzimmah</em>, orang-orang  kafir  yang hidup di negara Islam setiap tahunnya memang diwajibkan membayar jizyah. Namun demikian aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Orang fakir, orang tua jompo, orang buta dan orang sakit tidak dikenakan jizyah.</span><a name="_ednref9" href="#_edn9"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-EG"><span dir="ltr"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&quot;" dir="rtl" lang="AR-EG">[ix]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> Selain itu mereka tidak dibebankan apapun kecuali tunduk dan patuh pada hukum-hukum Islam yang bersifat publik. Aturan mengenai ibadah, pernikahan, makanan dan minuman dikembalikan kepada agama mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Para</span><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> khalifah juga sangat memperhatikan kondisi penduduk <em>dzimmah</em>. Meski berbeda keyakinan mereka tetap diperhatikan dan dilayani dengan baik. Umar bin Khattab misalnya selalu menanyakan keadaan ahlu dizmmah pada delegasi dari wilayah-wilayah  kekhilafahan yang datang kepada beliau. Diriwayatkan oleh at-Thabrany bahwa Umar pernah bertanya  kepada seorang delegasi: <em>&#8220;apakah orang-orang Muslim telah melakukan tindakan yang menyakiti ahlu dzimmah atau hal-hal yang dapat membuat mereka melepaskan diri dari kalian?&#8221;</em> Mereka menjawab: <em>&#8220;Kami tidak mengetahui kecuali kaum muslimin bersikap baik kepada mereka.&#8221;<a name="_ednref10" href="#_edn10"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[x]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Tak heran jika kehadiran Islam membuat keadaan penduduk di wilayah futuhat menjadi lebih baik dari sebelumnya. Hitti sejarawan dari </span><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Princetton</span></em><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></em><em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">University</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> misalnya mengakui bahwa penaklukan orang-orang Islam ke Spanyol telah memberikan keuntungan bagi bagi penduduknya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">“<em>Masyarakat Kristen mendapatkan keleluasaan untuk menjalankan kepercayaannya dan mengikuti hukum Kristiani yang tidak melibatkan umat Islam. Penaklukan tersebut juga menghancurkan hegemoni kelas atas termasuk para bangsawan dan pendeta yang sebelumnya memiliki hak-hak istimewa, memperbaiki kondisi kelas bawah dan mengembalikan hak properti tuan tanah Kristen yang sebelumnya tidak diakui ketika bangsa Gotik Barat berkuasa</em>.”<a name="_ednref11" href="#_edn11"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[xi]</span></span><!--[endif]--></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dari sisi pemerintahan, hak dan kewajiban wilayah-wilayah futuhat yang telah dikuasai Khilafah Islam sama dengan wilayah-wilayah Islam lainnya. Hal ini karena wilayah tersebut telah menjadi bagian integral dari negara Islam yang sistem pemerintahannya berbentuk kesatuan.<span class="MsoEndnoteReference"> <a name="_ednref12" href="#_edn12"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[xii]</span></span><!--[endif]--></a></span> Islam tidak mengenal istilah negara <em>periphery</em>, koloni ataupun protektorat yang diposisikan secara marginal oleh negara pusat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dari aspek ekonomi perhatian dan pelayan negara terhadap wilayah-wilayah tersebut juga sama dengan wilayah lainnya tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya pendapatan mereka. Jika belanja pemerintahannya melebihi pemasukannya maka subsidi anggaran mengucur dari <em>Baitul Maal</em>. Sebaliknya jika berlebih maka ditarik di tarik ke Baitul Maal dan didistribusikan ke wilayah yang kekurangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Afrika misalnya yang kini mayoritas penduduknya masih berada di bawah garis miskin akibat penjajahan, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz  telah menikmati kondisi perekonomian yang cukup mapan. Jika angka penerima zakat dijadikan sebagai indikator kemiskinan maka wilayah Afrika  yang dikuasai Islam pada masa itu justru tidak ada. Yahya bin Said menuturkan: “<em>Umar bin Abdul Aziz mengutus saya untuk mengumpul  zakat di Afrika. Saya lalu mencari orang-orang miskin namun saya tidak menemukannya. Juga tidak seorang pun yang datang  kepada saya untuk mengambil  zakat. Ini karena Umar bin Abdul Aziz telah membuat mereka berkecukupan. Akhirnya (atas permintaan Umar) saya menggunakan harta zakat tersebut untuk membeli budak lalu saya merdekakan dan menjadikan mereka sebagai maula kaum muslim.”<a name="_ednref13" href="#_edn13"><span class="MsoEndnoteReference"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">[xiii]</span></strong></span><!--[endif]--></span></a></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:Calibri;">Dengan konsep tersebut tak heran jika penduduk <em> ahlu dzimmah</em> setelah melihat keagungan Islam secara faktual tanpa dipaksa berbondong-bondong menganut Islam. Berbeda dengan cara orang Kristen Spanyol yang memaksa ummat Islam masuk Kristen dengan ancaman inkuisisi. Juga berkebalikan dengan semangat AS dan Eropa untuk menanamkan nilai-nilai Demokrasi di negeri-negeri Islam dengan uang dan teror. Alhasil perbedaan antara penjajahan dengan <em>futuhat </em>ibarat langit dan bumi. <em>Wallahu a’lam bisshawab. </em></span></p>
<div><!--[if !supportEndnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="edn1">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn1" href="#_ednref1"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[i]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> <em>Mafahim Siyasiyyah li Hizbit Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhany, Dar al-Ummah hal.13</em></span></p>
</div>
<div id="edn2">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn2" href="#_ednref2"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[ii]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> <em>Imperialism: The Highest Stage of Capitalism, V.I. Lenin. Resistance Book, hal.6</em></span></p>
</div>
<div id="edn3">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn3" href="#_ednref3"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[iii]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span dir="rtl"> </span></em><em><span style="font-family:Calibri;"> Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, Taqiyuddin an-Nabhany, 146/II</span></em></p>
</div>
<div id="edn4">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn4" href="#_ednref4"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[iv]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;"> </span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Ibnu Katsir, </span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">Maktabah Syamilah</span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">: 46/</span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">VII</span></em><em></em></p>
</div>
<div id="edn5">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn5" href="#_ednref5"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[v]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span style="font-family:Calibri;"> Jihad dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah, Zahid Ivan Salam, Pustaka Thariqul Izzah, hal. 94</span></em></p>
</div>
<div id="edn6">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn6" href="#_ednref6"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[vi]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> </span><em><span style="font-family:Calibri;">British Foreign Policy &#8211; A real sense of grievance. www.khilafah.com</span></em></p>
</div>
<div id="edn7">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn7" href="#_ednref7"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[vii]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> <em>Irak: New Way Forward, Hizbut Tahrir Britain, hal.27</em></span></p>
</div>
<div id="edn8">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn8" href="#_ednref8"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[viii]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> </span><em><span style="font-family:Calibri;">Iraq: The West&#8217;s colonial misadventure, www.khilafah.com</span></em></p>
</div>
<div id="edn9">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn9" href="#_ednref9"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[ix]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> <em>Ahkâm Ahli ad-Dzimmah, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Dar Ibnu Hazm, hal. 160-161</em></span></p>
</div>
<div id="edn10">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn10" href="#_ednref10"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[x]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span style="font-family:Calibri;"> Tarikh ar-Rusul wal-Muluk, At-Thabarany, Maktabah Syamilah, II/354</span></em></p>
</div>
<div id="edn11">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn11" href="#_ednref11"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[xi]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span style="font-family:Calibri;"> History of The Arab, Philiph K Hitti, Serambi hal. 649</span></em></p>
</div>
<div id="edn12">
<p class="MsoEndnoteText" style="text-align:left;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn12" href="#_ednref12"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[xii]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span style="font-family:Calibri;"> <em>Ad-Daulah al-Islamiyyah, Taqiyuddin an-Nabahany, Dar al-Ummah, hal.159</em></span></p>
</div>
<div id="edn13">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><a name="_edn13" href="#_ednref13"><span class="MsoEndnoteReference"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;"><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoEndnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;">[xiii]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;"> </span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:Calibri;color:black;"> Ad- Daulah al-Amawiyyah, Ash Shalaby, Maktabah Syamilah, hal. 199</span></em></p>
<p class="MsoEndnoteText" dir="rtl"><span style="font-family:Calibri;" dir="ltr"> </span></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=68&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2009/02/25/antara-futuhat-dan-penjajahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENJAGA AQIDAH DENGAN KHILAFAH</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/menjaga-aqidah-dengan-khilafah/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/menjaga-aqidah-dengan-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 09:35:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=53</guid>
		<description><![CDATA[Di dalam negara yang menganut ideologi kapitalisme, setiap warganya diberi ruang kebebasan beragama dan mengekspresikan keyakinannya. Bentuk keyakinan apapun akan dilindungi oleh undang-undang. Seorang individu misalnya dapat dengan mudah berpindah dari satu agama ke agama lainnya tanpa ada larangan dan sanksi atasnya. Kelompok dan organisasi keagamaan dalam berbagai model keyakinan dan ritual juga dibiarkan tumbuh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=53&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Arabic11 BT"; 	mso-font-charset:178; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:8193 0 0 0 64 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin-top:0cm; 	margin-right:0cm; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:Calibri; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:Arial; 	mso-ansi-language:IN;} @page Section1 	{size:595.3pt 841.9pt; 	margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; 	mso-header-margin:35.4pt; 	mso-footer-margin:35.4pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman";} --> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span><span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Di dalam negara yang menganut ideologi kapitalisme, setiap warganya diberi ruang kebebasan beragama dan mengekspresikan keyakinannya. Bentuk keyakinan apapun akan dilindungi oleh undang-undang. Seorang individu misalnya dapat dengan mudah berpindah dari satu agama ke agama lainnya tanpa ada larangan dan sanksi atasnya. Kelompok dan organisasi keagamaan dalam berbagai model keyakinan dan ritual juga dibiarkan tumbuh subur. </span><span lang="SV">Hal ini karena negara harus steril dari agama apapun. Perannya hanya sebagai regulator.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Berbeda halnya dengan Islam, ideologi tersebut telah menempatkan negara sebagai bagian yang vital dalam mengatur ekspresi keberagamaan warga negaranya. Hal ini karena negara di dalam Islam ditegakkan atas dasar Aqidah Islam. Konsekuensinya segala sesuatu yang berhubungan dengan institusi negara, hak dan kewajiban negara dan warga negaranya didasarkan pada Islam. Aqidah Islam juga menjadi asas undang-undang dasar, undang-undang dan segala peraturan yang berlaku. Intinya tak satupun bagian yang lepas dari Aqidah Islam dan hokum-hukum yang terpancar darinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="SV">Peran Negara menjaga Aqidah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Salah satu tanggung jawab negara adalah membina dan menjaga kemurnian aqidah ummat Islam. Oleh karena itu negara menerapkan berbagai kebijakan yang saling mendukung bagi terciptanya aqidah yang bersih, kuat dan berpengaruh pada diri kaum muslimin. Pada saat yang sama negara berupaya agar aqidah tersebut dapat tersiar keseluruh dunia agar Islam sebagai rahmatan <em>lil alamin</em> dapat dirasakan kenikmatannya. Rasulullah Saw bersabda:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka hingga mereka mengucapkan kalimat Lailaha illallah muhammadun rasulullah. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka harta, darah dan kehormatannya akan terpelihara dariku kecuali ada hak Islam atasnya dan hisab mereka di tangan Allah.” </span></em><span lang="SV">(HR. Bukhari dan Muslim)<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Di dalam negara Khilafah Islamiyah sejumlah pilar sistemik ditegakkan untuk membentuk dan menjaga aqidah ummat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Pertama</span></em><span lang="SV">, negara berkewajiban untuk mendidik warga negaranya dengan kurikulum yang berbasis aqidah Islam. Kurikulum pendidikan, materi pelajaran yang diajarkan di seluruh lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta harus sesuai dengan aqidah Islam dan tidak boleh bertentangan sedikit pun darinya. Dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi aqidah Islam dan tsaqafah yang terpancar darinya semisal tafsir, hadits, fiqh dan sirah menjadi pelajaran <span> </span>wajib. Sebab fungsi utama pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian siswa agar sejalan dengan aqidah Islam di samping memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalani kehidupan di dunia ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Kedua, </span></em><span lang="SV">Negara khilafah juga akan membunuh orang -orang muslim yang murtad yakni orang yang keluar dari Islam secara sengaja. Namun sebelumnya mereka diminta untuk bertaubat setidaknya selama tiga hari. Jika ia murtad karena menganggap ajaran Islam lemah maka ia akan diberikan penjelasan tentang kebenaran Islam oleh ulama yang ahli di bidang tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Dari Jabir ia berkata: “Bahwa Ummu Marwan telah murtad, maka Rasulullah saw memerintahkan untuk menawarkan Islam padanya. Jika ia bertaubat maka diterima, namun jika tidak maka ia dibunuh.” </span></em><span>(H.R. al-Baihaqy dan ad-Daruquthny)<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Ketiga, </span></em><span lang="SV">negara melarang setiap bentuk penyebaran dan propaganda ide-ide dan prilaku yang bertentangan dengan aqidah Islam. Oleh karena itu, individu dan organisasi apapun dilarang untuk menyebarkan ide-ide pemikiran dan ideologi kufur seperti program kristenisasi, kapitalisme, sosialisme, pemikiran yang meragukan kebenaran risalah Islam, serta pemikiran yang dapat mengakibatkan kemunduran ummat.<span> </span>Pelakunya tak akan dibiarkan melenggang namun akan diseret ke meja hijau dan dikenakan sanksi ta’zir yang kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Salah contoh ketegasan khalifah menjaga Aqidah Islam adalah hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ghilan ad-Dimasyqy oleh Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Bukan itu saja jasadnya juga disalib di pintu kota Damsyiq (<em>al-Milal wan Nihal</em>, hal. 48). Hal itu lantaran ia terus menyebarkan faham yang menafikan takdir Allah. Padahal sebelumnya imam al-Auza’iy atas permintaan Khalifah telah mendebat dan mematahkan argumentasinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Demikian pula sikap khalifah al-Mu’tashim, ketika seorang wanita muslimah di Umuriyyah yang bernama Syurah al-‘Alawiyah meminta tolong padanya akibat penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kepada kaum muslim dan pemaksaan kepada mereka untuk masuk Kristen. Beliau langsung mengirimkan pasukan untuk menumpas dan menguasai wilayah tersebut <em>(Tarikh ad-Daulah al-‘Aliyah al-Utsmaniyyah, hal.46).</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Keempat,</span></em><span lang="SV"> seluruh media massa baik cetak ataupun elektronik tidak diperkenankan untuk menyiarkan berita dan program apapun yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Program-program yang berbau klenik dan porno misalnya tidak akan pernah ditolerir oleh Negara. Jika melanggar ketentuan tersebut maka khalifah tidak hanya sekedar menghukum pelakunnya namun juga menghentikan operasi media tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Kelima</span></em><span lang="SV">, negara melarang setiap partai politik, organisasi atau lembaga apapun yang berdiri atas azas selain Islam seperti sekularisme dan komunisme. Hal ini karena eksistensi dan sepak terjang sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh azasnya. Membiarkan kelompok seperti di atas tumbuh sama saja dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengacak-acak aqidah ummat Islam. Belum lagi mereka dapat menjadi perpanjangan tangan negara-negara kafir untuk menghancurkan ummat Islam. Pengalaman pahit<span> </span>gerakan misionaris di Lebanon di akhir keruntuhan Daulah Utsmaniyah menjadi pelajaran yang sangat berharga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span lang="SV">Non Muslim dalam Negara Islam</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Pada prinsipnya Negara akan menerapkan hokum Islam kepada seluruh warga negaranya baik muslim ataupun<span> </span>yang non muslim. Khusus bagi non muslim yang dikenal sebagai <em>ahlu dizmmah</em> diperlakukan sejumlah hukum, antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Pertama,</span></em><span lang="SV"> mereka dibiarkan untuk menganut keyakinan mereka dan menjalankan kegiatan ibadah mereka. Mereka tidak boleh sama sekali dipaksa masuk ke dalam agama Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata, “<em>Rasulullah saw pernah menulis surat kepada penduduk Yaman,”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib membayar jizyah.”</em>[HR. Ibnu ‘Ubaid]<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Meski demikian dakwah kepada mereka tetap dilakukan. Umar bin Abdul Aziz misalnya, telah memberikan bantuan ekonomi dalam jumlah besar kepada negara-negara yang baru dibebaskan dan secara lembut mengajak mereka masuk Islam. Beliau juga memerintahkan kepada para walinya untuk mengajak ahlu dzimmah masuk ke dalam Islam. Mereka yang masuk Islam dididik dengan baik. Beliau misalnya telah mengutus sejumlah fuqaha untuk mendidik penduduk Bar-bar di wilayah Afrika Utara. (<em>Tarikh ad-Daulah al-Umawiyyah,</em> hal. 140).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Kedua, ahlu dzimmah</span></em><span lang="SV"> wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syara’ yang diterapkan dalam kehidupan publik seperti dalam bidang politik, ekonomi dan sanksi. Sementara dalam urusan yang berkaitan dengan makanan dan pakaian <span> </span>mereka diberi pengecualian. Mereka diberi keleluasaan untuk mengkonsumsi makanan dan minum termasuk babi dan khamar. Demikan pula dengan pakaian, kaum wanitanya tidak dipaksakan untuk memakai jilbab meski tetap diatur agar tidak merusakan tatanan sosial masyarakat Islam. Urusan pernikahan dan perceraian diantara mereka juga diatur berdasarkan agama mereka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span lang="SV">Ketiga,</span></em><span lang="SV"> kaum muslim wajib menghormati dan menjaga hak-hak mereka selama mereka melaksanakan kewajiban mereka sebagai ahlu dzimmah. Harta dan darah mereka wajib dijaga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Diriwayatkan <strong>Al-Khathib </strong>dari <strong>Ibnu Mas’ud</strong>, Rasulullah saw pernah bersabda, “<em>Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya, dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat.” (al-Jaami’ as-Shaghir</em>, hadits hasan].<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span lang="SV">Kaum muslim sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Qarafi juga dituntut untuk bersikap baik kepada mereka seperti menolong mereka dari kesulitan, memberi makanan ketika mereka lapar dan berbicara kepada mereka dengan sopan. Mereka juga dinasehati dengan tulus dalam berbagai urusan mereka. Di samping itu juga harus dibela dari pihak manapun yang berupaya untuk menyakiti mereka, mencuri harta mereka atau merampas hak-hak mereka. Dengan demikian <em>ahlu dzimmah </em>dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan hidup di bawah naungan Islam dan pada akhirnya dapat mendorong mereka untuk masuk Islam secara sukarela. <em>Wallahu a’lam bishawab </em></span><span>(Muhammad Ishak)</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/53/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/53/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=53&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/menjaga-aqidah-dengan-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>EMAS DAN PERAK, MATA UANG HAKIKI</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/dinar-dan-dirham-vs-mata-uang-kertas-ii/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/dinar-dan-dirham-vs-mata-uang-kertas-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 08:46:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[Sepanjang sejarah manusia aneka alat tukar telah digunakan, mulai dari yang paling sederhana seperti bahan makanan, kulit binatang, tembakau, logam kertas hingga manusia. Dari sekian banyak bentuk uang tersebut, emaslah yang paling banyak diminati. Hal ini karena dari sisi fisik emas memiliki keunggulan dari jenis mata lainnya, antara lain: Pertama, emas lebih tahan lama dibandingkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=46&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Sepanjang sejarah manusia aneka alat tukar telah digunakan</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">,</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">mulai dari yang paling sederhana seperti bahan makanan, kulit binatang, tembakau, logam kertas hingga manusia. Dari sekian banyak bentuk uang tersebut, emaslah yang paling banyak diminati. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Hal ini karena dari sisi fisik emas memiliki keunggulan d</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">ari</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI"> jenis mata lainnya, antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Pertama,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI"> emas lebih tahan lama dibandingkan komoditas lain termasuk dengan sejumlah jenis logam sendiri. Emas tidak dapat beroksidasi dengan mudah sehingga ia anti karat. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Ia tetap stabil<span> </span>dan tahan dalam jangka waktu yang sangat panjang. Meski emas tenggelam ke dalam lautan bergaram misalnya namun ia tetap dalam bentuk aslinya dan tidak mengalami perubahan.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Emas yang telah diproduksi ratusan tahun silam nilainya sama dengan emas yang baru saja diproduksi. Tak heran jika emas merupakan sarana penyimpan kekayaan <em>(store of value)</em> yang paling baik. Bandingkan dengan komoditas lain seperti kertas meski dapat digunakan sebagai media tukar <em>(medium of exchange)</em> namun ia tidak dapat menyimpan kekayaan dalam waktu lama.</span><a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Kedua,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> emas merupakan logam yang dapat dibagi-bagi <em>(diversiblity)</em> dalam ukuran kecil dan dapat dilebur kembali seperti semula. Dengan sifat tersebut ia dapat menjadi alat tukar yang dapat diubah menjadi sesuatu yang berguna kapan saja dengan tetap menjaga nilainya. Ia bisa menjadi perhiasan atau perkakas pada suatu hari dan dijadikan uang hari berikutnya.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Ketiga</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">, emas merupakan komoditas yang bernilai tinggi <em>(luxury good).</em> Komoditas tersebut memiliki nilai unit yang tinggi meski ukurannya kecil. Oleh karena itu seseorang hanya membutuhkan sedikit emas untuk melakukan transaksi barang dan jasa dalam ukuran besar. Nilai satu <em>ounce </em>emas misalnya setara dengan setengah ton lempeng besi.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Emas juga berbeda dengan mata uang kertas yang nilainya ditentukan oleh kekuatan hukum suatu negara dimana nilai intrinsiknya jauh di bawah nilai nominalnya. Nilai emas ditopang oleh fisiknya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Keempat,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> emas termasuk komoditas yang dapat diterima secara luas <em>(universally)</em> oleh masyarakat dunia sebagai benda bernilai sekaligus dapat dijadikan sebagai alat tukar. Bandingkan misalnya dengan dolar AS, meski telah menjadi mata uang internasional, namun tetap saja ia kalah pamor dengan emas. Tidak semua orang di dunia ini mau menerima dolar sebagai alat transaksi apalagi ketika perekonomian AS mengalami ketidastabilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Kelima</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">, emas bersifat langka. Ia tidak dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini berbeda dengan uang kertas<em> </em>yang dengan mudah dapat diciptakan melalui mesin cetak. Apalagi dengan kecanggihan tehnologi percetakan yang terus berkembang membuat uang kertas begitu mudah untuk ditiru.<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Dengan keunggulan fisik tersebut tak heran jika emas dalam kurun waktu yang cukup lama baik di masa primitif maupun di masa modern telah dijadikan sebagai mata uang yang paling tangguh baik sebagai alat tukar <em>(medium of transaction</em>) maupun sebagai penyimpan kekayaan <em>(store of value). </em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Keunggulan Moneter</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Dari sisi sistem moneter mata uang emas juga memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan standar mata uang kertas <em>(fiat money)</em>, diantaranya:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IT">Pertama,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IT"> inflasi rendah dan terkendali. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Dengan menerapkan mata uang emas, pemerintah suatu negara tidak dapat menambah pasokan uang dengan bebas. Akibatnya <em>supply</em> mata uang akan terkendali. Uang hanya bertambah seiring dengan bertambahnya cadangan emas negara. Dengan demikian inflasi yang diakibatkan oleh pertumbuhan uang sebagaimana pada sistem mata uang kertas <em>(fiat money)</em> tidak terjadi. Memang tak dapat dipungkiri bahwa inflasi bisa saja terjadi ketika ditemukan cadangan emas dalam jumlah besar. Namun keadaan tersebut merupakan sesuatu yang jarang terjadi dan orang yang memiliki emas tidak langsung melempar emasnya ke pasar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Keampuhan mata uang mengendalikan inflasi telah dibuktikan oleh Jastram, (1980) seorang profesor dari <em>University of California</em>. Ia menyimpulkan bahwa tingkat inflasi pada standar emas <em>(gold standard)</em> paling rendah dari seluruh rezim moneter yang pernah diterapkan termasuk pada rezim mata uang kertas <em>(fiat standard)</em>. Sebagai contoh dari tahun 1560 hingga 1914 indeks harga <em>(price index) </em>Inggris tetap konstan dimana inflasi dan deflasi nyaris tidak ada. Demikian pula tingkat harga di AS pada tahun 1930 sama dengan tingkat harga pada tahun 1800.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Kedua, </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">di dalam rezim standar emas, nilai tukar antar negara relatif stabil sebab mata uang masing-masing negara tersebut dsandarkan pada emas yang nilainya stabil. Pertukaran antara mata uang yang dijamin oleh emas dengan mata uang kertas negara lain yang tidak dijaminan emas juga tidak menjadi masalah. Hal ini karena nilai mata uang yang dijamin emas tersebut ditentukan oleh seberapa besar mata uang kertas tadi menghargai emas. Nilai emas memang bisa naik atau turun berdasarkan permintaan dan penawaran<em>, </em>namun ketika emas dijadikan </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">uang </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span> </span>maka masing-masing negara akan menjaga cadangan emas mereka. Dengan demikian <em>supply</em> mata uang akan relatif stabil sehingga nilainya pun stabil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> kestabilan nilai tukar membuat transaksi perdagangan barang dan jasa (seperti <em>traveling</em>), transaksi modal dapat berjalan dengan lancar dan stabil. Nilai transaki di masa yang akan datang dapat diprediksi lebih akurat sebab nilai tukar mata uang relati</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">f</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> stabil. Seorang importir dapat melakukan pemesanan barang di masa mendatang<span> </span>tanpa perlu melakukan lindung nilai tukar <em>(hedging)</em>. Demikian pula seorang eksportir dapat melakukan ekspansi usaha tanpa perlu khawatir di masa akan datang nilai ekspor akan terganggu akibat nilai tukar yang tidak stabil. Dengan demikian standar emas melindungi pelaku ekonomi dari miskalkulasi kegiatan ekonomi (<em>economic miscalculation)</em> yang merupakan penyakit mata uang kertas <em>(fiat money)</em></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Demikian pula kestabilan mata uang emas membuat nilai utang luar negeri baik dalam jangka panjang ataupun pendek, juga relatif stabil. Hal ini karena perubahan kurs yang fluktuatif tidak terjadi sebagaimana dalam standar mata uang kertas.<span> </span>Bandingkan misalnya saat ini ada sekitar 22 miliar dolar utang Indonesia yang jatuh tempo pada tahun 2009 dengan asumsi kurs APBN Rp. 9100/dolar. Jika nila rupiah berada pada angka Rp 12.000/dolar seperti rerata belakangan ini, maka tambahan utang akibat perubahan kurs tersebut naik sebesar Rp. 55 triliun. Angka yang cukup besar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Iklim yang stabil tersebut menjadikan kegiatan perdagangan meningkat dengan drastis. Keunikan ini telah dibuktikan oleh Taylor seorang peneliti IMF yang menyimpulkan bahwa sepanjang sejarah implementasinya, standar emas telah memberikan kestabilan nilai tukar. Dampaknya, transaksi perdagangan tumbuh dengan pesat.</span><a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Keempat,</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> standar emas memiliki mekanisme untuk menjaga neraca pembayaran setiap negara agar tetap dalam keadaan <em>equilibrium</em>. Mekanisme yang dipopulerkan oleh David Hume (1711-1776) pada abad ke-18 tersebut disebut mekanisme <em>price-specie-flow adjusment</em>. Proses mekanisme tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Jika suatu negara</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">,</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> Indonesia misalnya meningkatkan <em>supply </em>uang kertasnya yang di<em>backing</em> emas maka inflasi di negara tersebut akan naik yakni harga-harga secara umum lebih mahal. Tingginya harga-harga di dalam negeri dibandingkan harga-harga di luar negeri seperti Malaysia menyebabkan ekspor menurun akibat harganya yang kurang kompetitif. Pada yang sama impor meningkat karena reatif lebih murah. Akibatnya Indonesia mengalami defisit neraca pembayaran <em>(balance of payment). </em><span>Defisit ini kemudian </span>dibayar dengan penyerahan emas kepada Malaysia. Dengan mengalirnya emas tersebut menyebabkan harga barang di Indonesia kembali turun sehingga lebih murah dari sebelumnya. Ekspor pun meningkat sebaliknya impor menurun. Dengan demikian defisit neraca pembayaran Indonesia terkoreksi dengan sendirinya <em>(automatic adjustment)</em>.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Menjawab Keberatan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Sejumlah kalangan mempertanyakan kehandalan mata uang emas mulai dari tataran teknis, ekonomis, politis hingga yang bertaraf ideologis. Salah satu keberatan yang cukup dominan adalah apakah persediaan emas cukup jika dikonversikan dengan jumlah uang yang beredar seperti di Indonesia atau bahkan di dunia</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Secara singkat, ada beberapa argumen yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Saat ini diperkirakan jumlah emas dipermukaan bumi yang telah diproduksi mencapai 5 miliar ons<em>.</em><span> </span>Di sisi lain jumlah uang yang beredar baik berupa uang kartal (uang<span> </span>kertas dan koin<em>) </em>ditambah dengan uang giral <em>(bank deposits)</em> atau dikenal dengan M1 nilainya sekitar 30 triliun dolar. Jika harga emas saat ini USD 6,000/ons, maka nilai <em>supply </em>emas </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">tersebut </span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">cukup untuk menggantikan peran uang kertas. Untuk membeli barang seharga 1 dolar misalnya cukup dengan 0,0002 <em>o</em></span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">z</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> emas<em>.</em></span><a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Belum lagi ketika perak juga dijadikan sebagai mata uang resmi yang di dalam Islam dikenal dengan istilah dirham, ketersedian uang untuk kegiatan ekonomi akan sangat memadai. Untuk menutupi kebutuhan transaksi yang nilainya lebih kecil, cukup diatasi dengan pencetakan dirham dalam berbagai ukuran. Larangan menimbun emas dan perak (<em>kanz</em>/<em>hoarding</em>) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Islam menjadi sangat relevan agar perputaran emas dan perak sebagai uang terus berjalan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> </span></p>
<p class="style15" style="text-align:justify;margin:0 0 12pt;"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Alasan lain adalah dalam standar emas pertumbuhan <em>supply </em>uang bergerak secara bebas seiring dengan pertambahan dan penyusutan jumlah emas. Nilai mata uang emas secara alamiah menentukan berapa besar daya beli yang dikandungnya terhadap barang dan jasa yang ada <em>(purchasing power). </em>Tidak menjadi masalah apakah nilai kekayaan direpresentasikan dengan unit uang yang besar<span> </span>atau kecil, banyak atau sedikit. Sebab yang penting adalah uang tersebut memiliki daya beli yang tinggi.<span class="characterstyle2"> Justru yang menjadi masalah adalah ketika jumlah unit uang terus bertambah, sementara nilai kekayaan secara riil tidak bertambah bahkan merosot. Hal ini karena daya beli uang <em>(purchasing power) </em>akan terus merosot akibat digerogoti inflasi. Tidak terasa semakin lama, makin banyak jumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli barang yang sama.</span></span><a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span class="characterstyle2"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> </span></span></p>
<p class="style15" style="text-align:justify;margin:0 0 12pt;"><span class="characterstyle2"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Di sisi lain sebagaimana yang dinyatakan oleh Meera, bahwa ketika sejumlah negara telah menggunakan emas sebagai alat tukar dan menjalin kerjasama dengan efektif, maka jumlah uang yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu besar dari yang dibayangkan. Sebagai contoh, ketika nilai ekspor Indonesia selama setahun ke Malaysia sebesar Rp 10 triliun dan masa yang sama mengimpor dari negara tersebut sebesar Rp 9 triliun, maka uang emas yang dibutuhkan secara riil bukan 19 triliun namun hanya 1 triliun (Rp 10 triliun-Rp 9 triliun). Semakin banyak negara yang bekerjasama maka kebutuhan emas akan semakin sedikit. Transaksi emas lintas negara dapat difasilitasi dengan pendirian semacam Bank Kustodian yang mencatatat pergerakan ekspor dan impor masing-masing negara sekaligus dapat difungsikan sebagai penyimpan stok cadangan emas. Emas hanya ditransfer kedalam kurun waktu tertentu, misalnya setiap akhir tahun.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span class="characterstyle2"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Hal lain yang patut dicatat bahwa besarnya nilai transaksi perdagangan dewasa ini lebih banyak yang bergerak di sektor non riil daripada di sektor riil sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. </span></span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Saat ini misalnya total obligasi yang diperdagangkan di dunia mencapai 45 triliun dollar, saham sebesar 51 triliun dollar dan pasar derivatif diperkirakan<span> </span>sebesar 480 triliun dollar. Nilainya setara dengan 30 kali ukuran ekonomi AS atau 12 kali ukuran ekonomi dunia.</span><a name="_ftnref10" href="#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="FI">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN"> Tentu uang yang bergerak pada sektor tersebut tak perlu ada ketika negara melarang transaksi yang bersifat spekulatif sebagaimana yang berkembang pada sistem kapitalisme saat ini.</span></p>
<p class="style15" style="text-align:justify;margin:12pt 0;"><span class="characterstyle2"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="IN">Walhasil menolak mata uang emas dan terus mempertahankan mata uang kertas, hanyalah bentuk pengingkaran terhadap kebenaran faktual akan keunggulan emas dan perak. Disamping tentunya sikap tersebut merupakan pengabaian terhadap kewajiban yang telah ditetapakan oleh Allah swt dan Rasul-Nya.<em>bersambung</em> (Muhammad Ishak)</span></span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Ahamed Kameel Mydin <em><span style="font-family:Verdana;font-style:normal;">Meera</span></em><em><span style="font-family:Verdana;">,</span></em> <em><span style="font-family:Verdana;">Theft of Nations</span></em><em> Returning to Gold</em>, Pelanduk Publications. 2004. hal. 72</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><em><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[2]</span></strong></span><!--[endif]--></span></span></em></span></a><em><span style="font-family:Verdana;"> Jack </span></em><em><span style="font-family:Verdana;font-style:normal;">Weatherford,</span></em><em><span style="font-family:Verdana;"> Sejarah Uang</span></em><span style="font-family:Verdana;">, Bentang Pustaka. </span><span style="font-family:Verdana;" lang="SV">2005, hal. 16</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><em><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[3]</span></strong></span><!--[endif]--></span></span></em></span></a><em><span style="font-family:Verdana;"> </span></em><span style="font-family:Verdana;"><a href="http://projects.exeter.ac.uk/RDavies/arian/author.html">Glyn Davies</a>,<em> History of Money from Ancient Times to the Present Day.</em>2006</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Alan Grenspan<em>, Gold and Economic Freedom. </em>1966. http://www.gold-eagle.com/greenspan041998.html</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Ahamed Kameel, <em>op cit</em>. hal.72</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Alan Taylor. <em>Global Finance: Past and Present. Finance and Development,</em> IMF. 2004</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;"> Murray N. <em><span style="font-family:Verdana;">Rothbard</span></em>, <em>What has Government do with our money?</em>1990</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Hasil diskusi penulis dengan Robert Blumen,<span> </span>kolumnis<span> </span>moneter di<span> </span><em>Ludwidg Van Moses Institute</em><span> </span>dan pegiat <em>gold coin standard.</em></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span><span style="font-family:Verdana;"> Hans F. Sennholz, <em>No Shortage of Gold. </em><a href="http://www.fee.org/publications/the-freeman/default.asp">The Freeman</a> <a href="http://www.fee.org/publications/the-freeman/issue.asp?fid=400">Vol. 23 No. 9</a>. September 1973</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"></a><span style="font-family:Verdana;"> </span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Verdana;"> Adnan Khan. <em>The Global Credit Crunch dan The Crisis of Capitalism</em>, hal 25</span></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=46&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2008/12/18/dinar-dan-dirham-vs-mata-uang-kertas-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BAHAYA MATA UANG KERTAS (FIAT MONEY)</title>
		<link>http://muhishak.wordpress.com/2008/11/20/mengapa-emas-dan-perak-wajib-menjadi-mata-uang-1-bahaya-mata-uang-kertas-fiat-money/</link>
		<comments>http://muhishak.wordpress.com/2008/11/20/mengapa-emas-dan-perak-wajib-menjadi-mata-uang-1-bahaya-mata-uang-kertas-fiat-money/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 10:25:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>muhishak</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhishak.wordpress.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Rupiah terus anjlkok hingga menembus 12 ribu rupiah per dollar. Bahkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter yang bertanggungjawab menjaga kestabilan rupiah mengaku kesulitan menjaga nilai tukar rupiah. Intervensi pasar yang dilakukan lembaga tersebut tidak membantu memperkuat nilainya. Berdasarkan data BI cadangan devisa BI per 31 Oktober telah merosot US$ 6,528 miliar atau Rp 71 triliun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=37&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0       MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-bottom:6pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Rupiah terus anjlkok hingga menembus 12 ribu rupiah per dollar. Bahkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter yang bertanggungjawab menjaga kestabilan rupiah mengaku kesulitan menjaga nilai tukar rupiah. Intervensi pasar yang dilakukan lembaga tersebut tidak membantu memperkuat nilainya. Berdasarkan data BI cadangan devisa BI per 31 Oktober telah merosot US$ 6,528 miliar atau Rp 71 triliun (dengan kurs 11 ribu) dibandingkan cadangan devisa per akhir September sebesar US$ 57,108 miliar.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/ 28 /PBI/2008 yang membatasi transaksi pembelian dollar untuk tujuan spekulasi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu tak banyak menolong. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-bottom:6pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Indonesia tidak sendirian ditimpa fluktuasi nilai tukar akibat pergerakan <em>capital </em>yang liar pasca meledaknya krisis finasial AS. Seluruh mata uang negara-negara <em>emerging market</em><span> </span>seperti krona Islandia, rand Afrika hingga won Korsel mengalami hal serupa. Di sejumlah negara bahkan penurunannya telah mencapai<span> </span>80 persen sejak awal tahun. <a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Fluktuasi nilai rupiah terhadap dollar yang sangat tajam ini tak pelak menjadikan pelaku<span> </span>ekonomi yang berhubungan dengan ekspor impor menjadi tidak menentu. Bagi perusahaan termasuk pemerintah yang memiliki utang ke pihak asing dengan kurs mengambang maka nilai utangnya semakin tinggi. Demikian pula impor bahan baku produksi, barang modal dan konsumsi semakin tinggi. Sejumlah industri yang masih bergantung pada bahan impor terseok-seok. Bahkan di sejumlah daerah sejumlah industri sudah tutup. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Ketidakpastian juga dialami oleh eksportir. Meski menanggguk untung di tengah melemahnya rupiah dimana nilai ekpor mereka naik, namun dalam jangka panjang fluktuasi nilai tukar rupiah tetap saja tidak sehat bagi perkembangan usaha mereka. Ekspektasi bisnis sulit dipredisi dengan tepat. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Ketika pendapatan mereka naik tajam akibat pelemahan rupiah maka mereka akan terdorong meningkatkan investasi untuk meningkatkan skala produksi dengan harapan keuntungan akan semakin berlipat. Namun ketika nilai tukar rupiah kembali menguat investasi mereka malah menghasilkan kerugian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Akhir Bretton Woods</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Persoalan ekonomi akibat tidak stabilnya nilai tukar yang<span> </span>bergerak fluktuatif telah berlangsung sejak sistem moneter yang diterapkan di dunia ini adalah <em>fiat currency</em>, dimana mata uang kertas yang tidak ditopang emas dijadikan sebagai alat tukarnya. Pada era sebelumnya hingga hancurnya <em>Bretton Woods Agreement</em>, peredaran mata uang masih dikaitkan dengan emas. Pada perjanjian tersebut ditetapkan bahwa mata uang suatu negara harus ditopang oleh cadangan dolar, sementara dollar sendiri yang diedarkan oleh AS juga ditopang oleh emas. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Dengan demikian pertumbuhan <em>supply </em>dollar akan ditentukan seberapa besar cadangan emas AS. </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-bottom:6pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-bottom:6pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Namun sistem tersebut dibubarkan oleh AS. Pasalnya AS terus mencetak dollar untuk meningkatkan belanja fiskalnya diantaranya untuk membiayai perang Vietnam. Defisit anggarannya makin membesar sementara rasio antara <em>supply </em>dollar dan cadangan emasnya terus merosot. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Pada periode tersebut stok emas AS merosot dari 20 milar dollar menjadi hanya 9 miliar Dollar. AS<span> </span>kemudian mengalami defisit cadangan emas.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-bottom:6pt;line-height:normal;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Negara-negara lain khususnya negara-negara Eropa Barat dan Jepang sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut diwajibkan menjaga cadangan dollarnya dan menggunakannya sebagai dasar untuk meningkatkan <em>supply</em> mata uang dan kredit di dalam negeri. Padahal semakin hari nilai dollar terus merosot (<em>undervalue) </em>sementara nilai mata uang mereka terus menguat <em>(overvalue)</em>. Keadaan ini merugikan mereka sebab nilai ekspor mereka menjadi lebih mahal sehingga pertumbuhan ekonomi mereka merosot. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Akibat beban tersebut negara-negara Eropa secara massif kemudian menukarkan cadangan Dollar mereka dengan emas. AS kemudian tidak berdaya mempertahankan<span> </span>paritas nilai dollar pada emas, sebesar 35 dollar per ons emas. Pada awal 1971, kewajiban dollar telah mencapai lebih dari 70 miliar dollar sementara cadangan emasnya hanya 12 miliar Dollar.</span><a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Puncaknya pada tanggal 15 Agustus 1971, secara unilateral dan tanpa berkonsultasi dengan negara-negara aliansi dan IMF, AS menghentikan berlakunya <em>Bretton Woods Agreement</em> yang telah digagas sejak tahun 1942<em>.</em><span> Sejak saat itulah emas tidak lagi menjadi <em>backing </em>mata uang dunia. Era tersebut selanjutkan dikenal dengan era mata uang kertas <em>(fiat money)</em> dimana dollar sebagai panglimanya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhany, secara politis langkah yang dilakukan oleh AS untuk menghentikan pengkaitan Dollar dengan emas adalah didorong oleh keinginan AS untuk memposisikan dollar sebagai standar moneter internasional hingga menguasai pasar moneter internasional. Oleh karena itu standar emas kemudian dianggap tidak lagi dapat dipergunakan di dunia. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Standar moneter <em>Bretton Woods</em> kemudian hancur dan kurs pertukaran mata uang terus berfluktuasi. Dari sinilah muncul berbagai kesukaran dalam mobilitas barang, uang dan orang. <a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Sejak saat itu mata uang dunia menjadi tidak stabil. Mata uang AS dan seluruh dunia terus bergolak. Fluktuasi tingkat nilai tukar menjadi sulit untuk diprediksi bahkan kadangkala bergerak secara ekstrim. Belum lagi inflasi terus membumbung akibat percetakan mata uang kian tak terkendali. Suatu keadaan yang sangat meresahkan para pelaku ekonomi. Inilah diantara konsekuensi yang ditimbulkan oleh mata uang fiat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Masalah Mata Uang Kertas (<em>Fiat Money)</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Secara sederhana kemunculan uang kertas mulanya adalah sebagai representasi dari komoditas khsususnya emas. Hal ini dilakukan akibat sulitnya untuk melakukan transaksi dengan membawa emas khususnya pada barang-barang yang bernilai tinggi. Orang akan menerima uang representasi tersebut sebab ada jaminan dari pihak yang mengeluarkan kertas tersebut dalam hal ini pemerintah bahwa kertas tersebut dapat ditukar emas senilai dengan yang dinyatakan dalam kertas tersebut. Pemegangnya dapat menukar uang tersebut kapanpun dan berapapun ia mau. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Namun perlahan-lahan negara justru mengeluarkan kertas jauh lebih banyak dari emas yang mereka miliki. Akibatnya kertas-kertas tersebut tak lagi cukup untuk dikonversi dengan emas. Akhirnya masyarakat dipaksa untuk menggunakan kertas tersebut sebagai alat transaksi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Dalam sejarah moneter dunia dijumpai bahwa penggunaan mata uang kertas yang tidak ditopang <em>(backed)</em> oleh komoditas seperti emas menyebabkan sejumlah masalah yang sangat serius dalam perekonomian. Diantara masalah tersebut adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Pertama</span></em></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">, mata uang kertas menyebabkan inflasi yang tinggi. Akibatnya nilai uang terus merosot. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Sebagai contoh, pada awal abad ke-9, Cina mengedarkan uang kertas—sekaligus sebagai negara pertama yang menggunakan uang kertas—untuk mengganti tembaga yang saat itu mengalami kelangkaan.<span> </span>Cina telah memproduksi mata uang kertas yang sama sekali tidak ditopang oleh emas atau komoditas lainnya. Namun alih-alih membenahi perekonomiannya, pada tahun 1051 justru Cina terjerembab pada tingkat inflasi yang sangat tinggi akibat produksi uang kertas yang terus berlangsung.<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Hal yang sama juga terjadi di Inggris tahun 1914 ketika <em>Bank of England</em> menerbitkan uang kertas yang sama sekali tidak ditopang oleh emas. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai angkatan perang pemerintah. Pertumbuhan uang (<em>money base)</em> Inggris pada masa perang tersebut naik hingga 41,2 persen. Dampaknya mudah ditebak. Inflasi membumbung hingga mencapai 13,5 persen. Kondisi tersebut memaksa Inggris dan sejumlah negara lainnya kembali pada standar emas <em>(gold exchange rate)</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Demikian pula pasca berkecamuknya Perang Dunia I, dunia modern menyaksikan bahaya dari <em>fiat money</em> yang dikeluarkan tanpa ditopang oleh emas. Beberapa saat sebelum perang, Bank Sentral Jerman membuat keputusan untuk menghentikan konvertibilitas mark dengan emas. Uang kertas mark selanjutnya dapat diterbitkan tanpa batas untuk membiayai angkatan perang Jerman. Akibat emas tidak dijadikan jangkar <em>(anchor)</em> membuat nilai mata uang negara tersebut paling rendah di dunia. Pada akhir tahun 1923 harga di negara tersebut dapat melonjak dua kali lipat hanya dalam hitungan jam. Harga sepotong roti misalnya bisa mencapai 200 miliar mark. Bahkan ibu-ibu rumah tangga menjadikan uang kertas mark sebagai kayu bakar karena nilainya jauh lebih rendah dari kayu bakar itu sendiri! </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Indonesia pun pernah merasakan dampak buruk dari penggunaan mata uang kertas. Pada tahun 1965 akibat tingginya defisit anggaran pemerintah Indonesia dan <em>hyperinflasi </em>yang mencapai 635,3 %, pemerintah melalui bank Indonesia melakukan pemotongan nilai uang <em>(sanering)</em> dari Rp. 1.000,- menjadi Rp.1,-. Kebijakan ini didasarkan pada Penetapan Presiden No.27 tahun 1965 yang diberlakukan pada tanggal 13 Desember 1965. Bisa dibayangkan kekayaan orang saat itu terpangkas hampir 1.000 kali lipat (Singgaling dkk, 2004).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Tak heran jika Robert Mundell (1997) seorang ekonom yang pernah meraih Nobel, mengatakan bahwa terus membanjirnya uang kertas tanpa didukung oleh likuiditas akan memicu terjadinya resesi ekonomi. Alasannya hingga saat ini Bank Sentral AS terus meningkatkan pertumbuhan <em>supply </em>dollar. Dengan membanjirnya uang kertas dan kredit, maka harga barang dan jasa (inflasi) akan semakin tinggi dan sangat mungkin suatu saat berubah menjadi <em>hyperinflasi</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Kedua</span></em></strong><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">, </span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">legitimasi mata uang kertas sangat rapuh sebab ia sama sekali tidak disandarkan pada komoditas yang bernilai seperti emas dan perak. Ia hanya ditopang oleh undang-undang yang dibuat pemerintahan suatu negara. Jika keadaan politik dan ekonomi negara tersebut tidak stabil maka tingkat kepercayaan terhadap mata uangnya juga akan menurun. Para pemilik uang akan beramai-ramai beralih ke mata uang lain atau komoditas yang dianggap bernilai sehingga nilai uang tersebut terpuruk. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Sebagai contoh<span> </span>ketika terjadi kegoncangan pasar modal <em>(market crash)</em><span> </span>yang mengakibatkan depresi pada tahun 1929, orang-orang di seluruh dunia mulai menampakkan ketidakpercayaannya terhadap uang kertas sehingga mereka berlomba-lomba menimbun <em>(hoarding)</em> emas dan meninggalkan mata uang mereka. Di AS, nilai dolar makin kritis sehingga Presiden Rosevelt tidak memiliki pilihan kecuali menghentikan produksi mata uang emas dan memenjarakan orang yang menyimpan emas dan mengenakan denda dua kali dari emas yang disimpan.</span><a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Ketiga</span></em></strong><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">, </span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">uang kertas telah menjadi sumber pemasukan peerintah yang paling mudah. Dengan biaya produksi yang sangat rendah dibanding nilai nominal yang dikandungnya, mereka dengan mudah mencetak uang-uang kertas (di sejumlah negara dilakukan oleh Bank sentral). Uang tersebut kemudian ‘dipaksakan’ kepada rakyat untuk diterima sebagai alat tukar. Dengan menukarkan menukarkan uang tersebut dengan barang dan jasa yang diproduksi oleh rakyatnya, pemerintah dapat menikmati hasil keringat rakyatnya dengan mudah. Dengan kata lain mata uang kertas telah menjadi alat pemerasan negara terhadap rakyatnya. Rakyat kemudian menjadi korban dengan inflasi yang tinggi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Penerimaan pemerintah Argentina misalnya dari pencetakan uang baru pada tahun 1985-1990, diperkirakan mencapai 54 persen dari total pendapatannya. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Bahkan pada tahun 1987 mencapai 86%. Akibatnya nilai peso terus melemah dan menjadi tidak stabil. Rakyat Argentina kemudian enggan menggunakan peso dan lebih memilih menggunakan dollar AS<span> </span>yang nilainya dianggap lebih stabil (Abdullah, 2006).</span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin-left:0;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Hal yang sama juga dirasakan oleh rakyat Afganistan ketika berada di bawah rezim Rabbani. Pada masa sebelumnya nilai tukar resmi mata uang Afganistan adalah 50 afgani per dollar AS dengan pecahan terbesar 1.000 afgani. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">Pada musim panas 1991 nilai tukar tersebut telah mencapai 1.000 afgani per dollar. Pemerintah kemudian mengeluarkan pecahan uang baru yang bernominasi 5.000 afgani dan kemudian 10.000 afgani. Hasilnya setiap kali mata uang tersebut diterbitkan maka nilai mata uang tersebut terus melorot. Pada bulan September 1996 ketika Kabul jauh di tangan pasukan Taliban, mata uang afgani diperdagangkan dengan nilai 17.800 per dollar. Bahkan di pusat pemerintahan Mazari Sharif—daerah yang dikuasi oleh Abdul Rasyid Dostum yang berpisah dengan Rabbani pada tahun 1994—nilai afgani mencapai 25.600 per dollar. </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin-left:0;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="FI">Rakyat Pakistan juga menjadi korban dari penggunaan <em>fiat money</em> ini. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">Pada tahun 1991-1996 pertumbuhan jumlah uang beredar di negara tersebut mencapai 10,6 persen. Selama periode tersebut pemerintah Pakistan diperkirakan memperoleh penerimaan sebesar 97,173 miliar rupee hanya dari pencetakan uang kertas dan pecahan logam (Abdullah, 2006).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">Keempat</span></em></strong><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">, </span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">penggunaan mata uang kertas menciptakan ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Hal ini dirasakan setelah berakhirnya Bretton Woods, dimana negara-negara kuat yang memiliki mata uang yang dperdagangkan secara internasional dengan mudah memperoleh kekayaan negara-negara lain hanya dengan mencetak uang. Dengan mencetak lembaran-lembaran kertas dengan ukuran dan gambar dan tanda tertentu, mereka daapt mengambil keutungan berlipat-lipat dengan membeli apa saja yang nilai barangnya <em>(intrinsic value)</em> jauh lebih tinggi dari uang biaya produksi uang mereka. Mekanisme ini dikenal dengan istilah <em>seignorage </em>uang fiat. <em>Seignorage </em>berarti keuntungan yang diperoleh dalam memproduksi uang akibat perbedaan antara nilai nominal (<em>face-value) </em>suatu mata uang dengan biaya memproduksi uang tersebut <em>(intrinsic value)</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Sebagai contoh biaya untuk memproduksi uang kertas 100<span> </span>dollar adalah 20 sen maka <em>seignorage</em>-nya sebesar 99.80 dollar. Dengan kata lain setiap kali AS mencetak satu lembar uang 100 dollar, maka ia akan mendapatkan keuntungan 99,80 dollar. <em>Federal Reserve, </em>bank sentral AS <em><span> </span></em>telah menikmati <em>seignorage </em>yang sangat besar dengan mengeluarkan dollar sejak mata uang tersebut menjadi cadangan mata uang internasional yang paling dominan. Dollar memiliki daya beli yang kuat di luar AS sehingga dengan leluasa AS memanfaatkan kesempatan ini untuk terus mencetak Dollar.</span><a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin-left:0;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Dengan kemampuan mencetak dollar pemerintah AS dapat membeli dari seluruh dunia apapun yang mereka inginkan.</span><a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> Sebagai mata uang internasional dollar dapat terus dicetak oleh AS berapapun yang ia kehendaki untuk membiayai kebijakan fiskalnya termasuk membiayai politik luar negerinya. Untuk Perak Irak misalnya sebagaimana yang dinyatakan oleh </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;"><a href="http://www.powells.com/s?author=Joseph%20E%20Stiglitz"><span style="color:windowtext;text-decoration:none;" lang="ES">Joseph E Stiglitz</span></a></span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES"><span> </span>di dalam bukunya <em>The Three Trillion Dollar War</em> nilainya lebih dari 3 triliun dollar. </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" style="margin-left:0;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Barang dan jasa yang diproduksi oleh negara-negara lain terus mengalir ke negara tersebut jauh diatas nilai ekspornya. Akibatnya defisit neraca perdagangan AS bulan Agustus 2008 misalnya telah mencapai lebih dari 66 miliar dollar. Pada bulan Agustus 2008 defisit pemerintah federal telah mencapai 706,9 miliar dollar. Defisit tersebut kemudian dibayar dengan utang dalam nominasi dollar. Kini utangnya telah mencapai 10,024 tiliun dollar.<a name="_ftnref10" href="#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Di sisi lain negara-negara lain khususnya negara-negara berkembang justru mengalami kerugian yang luar biasa akibat praktek <em>seignorage </em>ini. Salah satu contoh yang paling nyata adalah pembelian minyak oleh AS<span> </span>sebesar 12 juta barrel per hari untuk menutupi defisit produksinya. Sebagian besar minyak tersebut dibeli dari Arab Saudi dengan hanya mencetak Dollar baru yang kemudian ditransfer ke rekening pemilik perusahaan minyak Arab Saudi. Meski Arab Saudi dapat membeli <span>barang </span>lain dengan lembaran-lembaran dollar tersebut namun pada faktanya tetap saja biaya yang dikeluarkan untuk melakukan investasi dan penambangan minyak jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya pembuatan Dollar AS. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Kelima</span></em></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">, mata uang kertas telah mendorong gelembung ekonomi yang dapat berujung pada ledakan ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Setiap tahunnya AS harus menjual sekitar 1,5 miliar dollar surat utang untuk menutupi defisit anggarannya.<span> </span></span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">Bank-bank sentral asing, korporasi dan individu selanjutnya membeli instrumen utang<span> </span>dari The Fed, Bank sentral AS. Sementara sekuritas berharga <em>(treasury security)</em> tersebut diciptakan dari sesuatu yang tidak ada. Tidak berlebihan sejumlah kalangan menyatakan cepat atau lambat dollar pasti mengalami kebangkrutan.<a name="_ftnref11" href="#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="PT-BR">Bahaya kerapuhan dollar sebagai mata uang kertas paling kuat saat ini juga telah diwanti-wanti oleh Samuelson sebagaimana yang ditulis dalam <em>The Washington Post</em> (17/11/004). Menurutnya pada tahun 2004 saja, investor swasta telah memborong saham dan obligasi AS. Secara keseluruhan investor asing telah memegang 13 persen dari total<span> </span>saham AS, <span> </span>24 persen obligasi korporasi dan 43 persen surat-surat berharga pemerintah AS <em>(treassury securities). </em>Sturuktur kepemilikan aset tersebut sangat berbahaya. Alasannya, saat ini dunia telah menerima dollar lebih banyak daripada yang dia inginkan. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">Jika terdapat momentum krusial sewaktu-waktu saham-saham dan obligasi tersebut akan dilepas oleh pemiliknya dan resesi global yang akut akan terjadi. Orang-orang beramai ramai menjual dollar dan beralih ke mata uang kuat lainnya seperti Euro dan Yen dan nilai dollar dipastikan turun signifikan. Anjloknya dollar berarti nilai dari saham dan obiligasi yang dipegang oleh investor asing tersebut juga akan terjun bebas. Mereka berlomba menjual aset-aset yang mereka memiliki. </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Pada saat itulah pasar-pasar saham akan anjlok secara tajam dan dollar AS akan kehilangan nilainya.<a name="_ftnref12" href="#_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Bahaya ini kian mengancam tatkala dunia telah dibanjiri dolar. Di pasar-pasar uang saja, terdapat gelembung-gelembung dollar AS yang berjumlah 80 triliun Dollar AS pertahun. Jumlah ini 20 kali lipat melebihi nilai perdagangan dunia, yang jumlahnya sekitar 4 triliun Dollar AS pertahun. Artinya, gelembung itu bisa membeli segala yang diperdagangkan sebanyak 20 kali lipat dari biasanya. Gelembung semakin lama semakin membesar dan secara pasti gelembung itu suatu saat akan meledak yang menyebabkan keruntuhan ekonomi global yang jauh lebih buruk dari depresi ekonomi tahun 1929.<a name="_ftnref13" href="#_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><em><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Keenam</span></em></strong><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">, </span></strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Akibat nilainya yang tidak stabil mata uang kertas khususnya dengan rezim bebas mengambang telah menjadi sarana spekulasi yang ganas. Uang tidak lagi difungsikan semata untuk menjadi alat tukar, alat untuk menyimpan dan menghitung kekayaan riil, namun justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan spekulasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Krisis moneter yang menimpa negara-negara Asia, Argentina dan Rusia pada tahun 1998 diakibatkan oleh<span> </span>sistem nilai tukar yang tidak stabil. Episentrum krisis yang bermula di Thailand tersebut dimulai dari derasnya uang spekulatif yang panas <em>(hot money) </em>yang mengalir deras ke negara tersebut untuk membeli saham-saham properti. Akibatnya nilainya terus menggelembung (<em>bubble)</em> jauh melebihi nilai riilnya. Ketika terjadi goncongan<span> </span>modal spekulatif yang liar tersebut berbalik arah dan mengakibatkan nilai tukar bath jatuh.<a name="_ftnref14" href="#_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Efeknya kemudian menjalar kemana-mana termasuk ke Indonesia. Rupiah bahkan sempat menyentuh 16 ribu per dolar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Para spekulan sangat diuntungkan dengan adanya pergerakan (fluktuasi) nilai tukar satu mata uang terhadap mata uang lainnya. Sementara pemerintah (dalam hal ini bank sentral) dipaksa untuk terus menjaga nilai tukar mata uangnya. Diantaranya melalui intervensi dengan ikut menjual dan membeli devisa, meski devisa itu kadang diperoleh diperoleh dari utang LN. Sebagai contoh pada akhir 1998 IMF memberikan utang kepada pemerintah Brazil senilai 50 miliar dollar untuk menjaga nilai tukarnya yang mengalami <em>overvalued.</em> Namun sayang intervensi pemerintah tersebut sia-sia, sementara uang utangan tadi seakan hilang ditelan angin. Uang tersebut sebagian besar mengalir ke kantong-kantong<span> </span>para spekulan. Beberapa spekulan merugi namun secara umum para spekulanlah yang memperoleh seluruh uang yang dikucurkan pemerintah tersebut.<a name="_ftnref15" href="#_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Akan lain ceritanya jika dana tersebut digunakan untuk membiaya sektor riil yang dapat menggerakkan perekonomian Brazil.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Adanya peluang spekulasi di pasar uang plus pasar modal, justu membuat uang yang diperoleh dari sektor riil <em>(main street) </em>mengalir deras sektor non riil tersebut <em>(wall street)</em>. Dana-dana hasil penjualan minyak Timur Tengah misalnya yang lazim dikenal dengan <em>Sovereign Wealth Fund</em> (SWF)<span> </span>kini lebih banyak diinvestasikan di portofolio (saham, obligasi, atau surat-surat berharga lainnya) baik yang dterbitkan pemerintah ataupun swasta. <em>Abu Dhaby Investment Authority </em>(ADIA) misalnya, milik pemerintah Uni Emirat Arab, kini memiliki SWF sebesar US$ 1,32 triliun. Dana-dana tersebut kini digunakan membeli sejumlah saham perusahaan kelas dunia baik yang tengah yang tengah kolaps maupun yang sedang <em>booming</em> termasuk membeli saham klub sepak bola Inggris Manchaster City.</span><a name="_ftnref16" href="#_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="SV"> </span><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Dana-dana tersebut tentu akan sangat berguna bagi jutaan manusia jika diinvestasikan pada sektor riil yang produktif seperti pembangunan infrastruktur, bantuan kemanusiaan kepada orang-orang miskin yang jumlah jutaan di negeri-negeri Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Tinggalkan Uang Kertas</span></strong></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left:0;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Inilah beberapa bahaya mata uang kertas yang tidak di <em>back-up </em>oleh emas. Gelembung uang yang terus tumbuh tanpa batas dan membuat ekonomi global menjadi tidak stabil. Krisis finansial saat ini dan sejumlah krisis sebelumnya semakin memperjelas bahwa sistem moneter saat ini yang menggunakan mata uang kertas <em>(fiat money) </em>sangat rapuh dan tidak layak diadopsi bagi mereka yang masih berfikir dengan jernih. </span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left:0;text-align:justify;line-height:normal;"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Dunia membutuhkan sistem moneter yang lebih adil dan stabil. Dan mata uang emas yang jejak rekamnya telah teruji di pentas moneter internasional selama ratusan tahun merupakan standar moneter paling layak diperhitungkan. <em>(bersambung)</em></span></p>
<div style="text-align:justify;"><!--[if !supportFootnotes]--><br />
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Lihat situr resmi BI, www.bi.go.id</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoBodyText" style="line-height:normal;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> Harian <em>Kompas</em>, 31/10/08 </span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoBodyText" style="line-height:normal;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> <a href="http://www.the-privateer.com/1933-gold-confiscation.html"><span style="color:windowtext;text-decoration:none;">www.the-privateer.com/1933-gold-confiscation.html</span></a>.</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Hammes and Wills. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Black <em>Gold: The End of Bretton Woods and the Oil-Price Shocks of the 1970s</em>, </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">The Independent Review, v. IX, 2005</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> An-Nabhany. <em>An Nidzamu al-Iqtishady fi Islam</em><span> </span>hal. </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"><span> </span>271 . Dârul Ummah (1999)</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> <cite><span style="font-family:Verdana;font-style:normal;">Davies, Glyn</span></cite><cite><span style="font-family:Verdana;">. A History of money from ancient times to the present day, 2005</span></cite></span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> <em>Idem</em></span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Ahamed Kameel Mydin Meera. <em><span style="font-family:Verdana;">Theft of Nations</span></em> <em>Returning to Gold</em>,</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES"> hal. 37</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<h2><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;font-weight:normal;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;font-weight:normal;"> lihat lebih lanjut Robert Mundell, <em>Currency Areas, Exchange Rate Systems and International Monetary Reform</em>, 2007</span></h2>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:Verdana;"> </span><em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">Bureau of Economic Analysis</span></em><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">, www.bea.gov</span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn11" href="#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Robert Blumen, <em>The Dollar Crisis</em>, http://mises.org/story/1386</span></p>
</div>
<div id="ftn12">
<h1 style="text-align:justify;margin:0 0 .0001pt;"><a name="_ftn12" href="#_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;font-weight:normal;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a> <span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;font-weight:normal;">Robert J. Samuelson, <em>Is the Global Economy Unstable?</em> http://www.washingtonpost.com/wp- dyn/articles/A38568-2005Mar15.html</span></h1>
</div>
<div id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn13" href="#_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Ibrahim Vadilo, <em>Dinar Dirham Solusi Krisis Moneter</em>, edit. Yusanto dkk. hal. </span></p>
</div>
<div id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn14" href="#_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Joseph </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Stiglizt, <em>Globalization and Its Discontent</em>, hal. 199</span></p>
</div>
<div id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn15" href="#_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> <em>ibid,</em> hal 199.</span></p>
</div>
<div id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn16" href="#_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;"> Harian <em>Investor Daily</em>, </span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">8/10/08</span><span style="font-size:8pt;font-family:Verdana;">.</span></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhishak.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhishak.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhishak.wordpress.com&amp;blog=3160025&amp;post=37&amp;subd=muhishak&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhishak.wordpress.com/2008/11/20/mengapa-emas-dan-perak-wajib-menjadi-mata-uang-1-bahaya-mata-uang-kertas-fiat-money/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/de6cd773aec5205688badb86a63ae125?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">muhishak</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
